Cara Bayar Pajak STNK Online dan Keuntungannya

Ricky R

April 9, 2025

2
Min Read

PELITAONLINE.COPajak STNK adalah kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak ini digunakan untuk perawatan jalan raya dan sebagai sumber pendapatan negara. Membayar tepat waktu menghindarkan Anda dari denda dan sanksi administrasi.

Persiapan Sebelum Bayar Pajak STNK Online

Sebelum memulai pembayaran, pastikan:

  1. Koneksi internet stabil – untuk kelancaran proses.
  2. Dokumen kendaraan – STNK dan BPKB (nomor polisi, rangka, mesin).
  3. Metode pembayaran – transfer bank, kartu debit/kredit, atau e-wallet.

Langkah Bayar Pajak STNK Online via Aplikasi SIGNAL

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

  • Download di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Pilih Menu Pembayaran Pajak STNK

  • Buka aplikasi, lalu pilih opsi “Pembayaran Pajak STNK”.
Baca Juga :  Aktifitas Meningkat, Semburan Abu Vulkanik Gunung Raung Dirasakan Hingga Pulau Bali.

3. Isi Data Kendaraan

  • Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK/BPKB.

4. Verifikasi Data

  • Sistem akan mengecek validitas data sebelum menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar.

5. Pilih Metode Pembayaran

  • Bayar via transfer bank, kartu kredit/debit, atau dompet digital.

6. Konfirmasi Pembayaran

  • Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.

7. Dapatkan Bukti Digital

  • E-TBPKB & e-Pengesahan STNK akan dikirim ke email.
  • Dokumen fisik (STNK & stiker) dikirim ke alamat dalam 7 hari.

Keuntungan Bayar Pajak STNK Online

✅ Hemat Waktu – Tidak perlu antri di SAMSAT.
✅ Proses Cepat – Selesai dalam hitungan menit.
✅ Akses 24 Jam – Bisa dibayar kapan saja.
✅ Transparan & Aman – Dilakukan melalui platform resmi.

Baca Juga :  Tempat Penukaran Uang Lebaran 2025 di Jember

Penutup

Dengan aplikasi SIGNAL, membayar pajak STNK kini lebih praktis dan efisien. Nikmati kemudahan transaksi online tanpa ribet antre. Segera lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk hindari denda!(nim/red)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×