Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat

JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk pengurus rumah ibadah, PNS, penyandang disabilitas, dan lansia. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, pada Rabu, 26 Februari 2025, di Balai Kota.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar pengurus masjid, tetapi juga pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta. Rano Karno menegaskan bahwa program ini akan diperluas ke moda transportasi lain seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta dalam 100 hari kerja pemprov.

15 Golongan Penerima Fasilitas Transportasi Gratis

Berikut daftar 15 golongan yang akan menikmati fasilitas transportasi gratis:
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Pendidik PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Tujuan dan Mekanisme Pendaftaran

Program ini bertujuan memudahkan mobilitas warga, khususnya pengurus rumah ibadah, dalam menjalankan tugas pelayanan. Pemprov DKI sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan lembaga keagamaan terkait.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak warga yang merasakan manfaat transportasi publik secara gratis, meningkatkan aksesibilitas, dan mendukung mobilitas sehari-hari.(NIM/red)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa