Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Source Foto : Viva Banyumas

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Investigasi mengungkapkan bahwa praktik ilegal yang terjadi antara 2018 hingga 2023 telah menyebabkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

Penyimpangan yang Merugikan Negara

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyimpangan ini berdampak signifikan pada keuangan negara. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, pada Senin (24/2) malam, ia menyatakan, “Terdapat beberapa tindakan yang merugikan negara dengan total mencapai Rp193,7 triliun.”

Kerugian tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui perantara (broker), serta mekanisme kompensasi dan subsidi yang tidak sesuai aturan.

Modus Operasi Korupsi

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, pemenuhan kebutuhan minyak mentah nasional seharusnya mengutamakan pasokan domestik. Namun, Riva Siahaan bersama beberapa pihak lain diduga memanipulasi kebijakan produksi di sektor hilir. Produksi kilang sengaja diturunkan, mengakibatkan minyak mentah dalam negeri tidak terserap secara maksimal dan menyebabkan ekspor minyak yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik.

Penyidik juga menemukan bahwa minyak mentah yang diimpor melalui perantara memiliki selisih harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan minyak produksi dalam negeri. Hal ini berimbas pada kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM, yang digunakan sebagai dasar perhitungan subsidi dan kompensasi dari APBN.

Tersangka dan Proses Hukum

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan YF (PT Pertamina International Shipping). Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung kini masih melakukan penghitungan pasti atas nilai kerugian negara dan bekerja sama dengan para ahli. Proses penyidikan pun terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara, terutama di sektor energi yang sangat strategis.

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa