
JEMBER, Pelitaonline.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam aksi intimidasi terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Jember yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ketiga jurnalis yang diintimidasi yakni Jurnalis Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.com yang bertugas di Kabupaten Jember. Aksi intimidasi tersebut dilakukan oleh sejumlah Polisi Polres Jember.
Menurut Divisi Advokasi AJI Kota Jember Don Ramadhan dalam press Rilisnya, Intimidasi tersebut berawal saat jurnalis Tugujatim.com dan Tribunjatim.com mendatangi Mapolres Jember pada Selasa sekira pukul 17.05 WIB untuk memastikan adanya kabar pemeriksaan 50 kepala Desa setempat di Mapolres Jember.
“Sesampainya di Mapolres Jember, sebagai bentuk kerja-kerja Jurnalistik, kedua jurnalis langsung mendatangi lobi Satreskrim Polres Jember untuk menggali kebenaran informasi yang telah mereka terima sebelumnya,” ujarnya.
Kemudian lanjut Ramadhan, Jurnalis dari Tribunjatim.com berinisiatif untuk memotret suasana ruangan Satreskrim Polres Jember menggunakan ponselnya. Namun, tak lama kemudian ada dua polisi yang menghampiri dan meminta untuk memeriksa ponsel dan menghapus foto dengan dalih memotret tanpa izin.
“Setelah ponsel diperiksa dan foto dihapus, ketiga orang jurnalis itu dibawa masuk ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember. Namun sebelumnya, ketiga jurnalis diminta untuk meletakan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang,” terangnya
Belum berhenti disana, Ketiga jurnalis masih diinterogasi oleh enam anggota polisi termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember dan selama interogasi berlangsung, tiga jurnalis diminta untuk menunjukan identitas dan tanda pengenal serta dicecar sejumlah pertanyaan selama kurun waktu 30 menit.
“Pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah tujuan kedatangan ke Mapolres Jember. Selain itu mereka juga diminta untuk membuka identitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kades,” jelas Ramadhan.
Atas kejadian tersebut, AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
Sebagaimana, ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
“Selanjutnya dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa kenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.
AJI Kota Jember kata Ramadhan, juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis. “Selain itu, polisi dengan sepihak memeriksa ponsel jurnalis tanpa melalui prosedur yang sah dan dibenarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.
AJI Kota Jember menegaskan bahwa ketiga jurnalis datang ke Mapolres Jember untuk memastikan dan melakukan konfirmasi informasi yang mereka dapatkan sebelumnya. Bukan untuk memberitakan kabar yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang, sehingga segala bentuk intimidasi sekalipun oleh aparat tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah terjadi terhadap tiga jurnalis merupakan bentuk menciderai kebebasan pers yang telah dijunjung di Republik ini,” Tandas Ramadhan.
Atas peristiwa ini AJI Jember menyatakan sikap
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan Polisi terhadap ketiga Jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi pemanggilan sejumlah kades di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.
2. Mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pers.
3. Menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan turut menjaga kebebasan pers yang telah dibangun di negeri ini sesuai amanat UU Pers.
4. Menyerukan kepada jurnalis untuk patuh kepada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik
Pewarta : Yudi
Sumber : Pres Rilis AJI Kota Jember
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News