Perusahaan Lama Tak Diundang, Bupati Malah Undang Perusahaan Tak Pernah Ada di Puger

Ricky R

September 21, 2022

2
Min Read
Dorstop : Seusai menggelar Hearing bersama 13 perusahaan tambang batu kapur Puger, Bupati Hendy menyampaikan hasil dengar pendapatnya ke awak media. (Foto : Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Sebanyak 13 perusahaan diundang hadir menghadap Bupati Hendy, di ruang rapat kantor Pemkab Jember, Senin (19/9/2022).

Mereka diundang untuk membahas soal Appraisal (jasa penilaian), tentang nilai pajak eksplorasi tambang di Gunung Sadeng (kapur) Jember.

Namun faktanya, ada informasi yang menyebut, bahwa dari ke-13 perusahaan tambang yang diundang Bupati Hendy, bukan semua perusahaan yang secara faktual beraktivitas di gunung kapur Puger.

“Ada perusahaan yang memang bekerja di Gunung Sadeng, tidak diundang. Kenapa perusahaan yang belum pernah kami tahu, ternyata ada bersama kami,” begitu kata Tri Utomo, Direktur PT. Indolime Prima Mitra Utama, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga :  Di bulan Ramadan ini, IPNU-IPPNU Jember Bedah Buku Soal "Bersedekah"

Kondisi yang demikian itu dinilai Tri Utomo bahwa Pemkab Jember, harus kembali melakukan monitoring faktual di lapangan. Supaya ketika ada penataan para perusahaan tambang di Gunung Sadeng, tidak ada perusahaan baru lahir yang jadi penumpang gelap.

“Kami bertemu dengan beberapa orang baru. Saya heran, kenapa mereka ada di antara kami yang benar-benar pengusaha tambang?,” katanya.

Bagi Tri Utomo, keputusan Apprasial dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dinilai tidak menjadi masal. Terpenting, pada saat menentukan nilai pajak di masing-masing perusahaan, mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan yang obyektif.

“Kemudian pertanyaannya, jika ada perusahaan baru masuk, tanpa ada kelengkapan izinnya, bagaimana dengan perusahaan lama?,” imbuhnya.

Baca Juga :  Viral Italian Brainrot: Fenomena Meme AI yang Mengguncang TikTok

Sementara itu, informasi dari sumber media, ke-13 perusahaan yang diundang Bupati Hendy, bisa diklasifikasi dalam tiga kelompok. Seperti kelompok pertama, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batu kapur dan pemegang HPL.

Klasifikasi kelompok pertama berizin itu, seperti PT. Gunung Klabet Citra Abadi. PT. Imasco Tambang Raya. PT. Widya Utama Sentosa. PT. Mahera Jaya Perkasa. PT. Indolime Prima Mitra Utama. CV. Kemuning Jaya Utama dan CV. Asih.

Sedangkan perusahaan yang hanya memegang HPL namun tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan batu kapur, yang diundang CV. media Karya.

Kemudian, ada lima perusahaan yang sama sekali tak mengantongi izin, namun diundang bupati. Diantaranya, PT. Nanyang Mining Group. PT. Nirwana Lime Indonesia. CV. Panen Raya. CV. Cahaya Bangkit dan CV. Setya Sadeng. (Yud).

Baca Juga :  Polres Jember Gelar Jumat Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi dan Dengar Solusi Langsung"
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×