PMII Jember Nilai Pengawasan Penyusunan Revisi Perda RTRW Lemah

Ricky R

July 28, 2022

3
Min Read
PMII Jember menggelar Aksi di DPRD Jember (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Ratusan Pelajar yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menggelar aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Kamis (28/7/2022).

Selama aksi berlangsung, para pengunjuk rasa hanya ditemui tiga Legislator Partai Gerindra, diantaranya, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Anggota Komisi B Alfian Andri Wijaya dan Anggota Komisi A Sunardi.

PMII Jember menilai DPRD selama ini lemah pengawasan terhadap penyusunan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Wilayah 2021-2041 Jember, karena ternyata terdapat cacat prosedural dan meterial di naskah akademiknya.

Ketua Pimpinan Cabang PMII Jember Muhammad Faqih Almuharamain mengatakan, naskah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jember tahun 2021, telah muncul dan mendahului RTRW.

“Ini sudah kacau, seharusnya RTRW dulu baru RDTR. Jadi yang kami temui RTRW dan RDTR disusun secara bersamaan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPW PPNI Jatim Dorong Lulusan Ners Universitas Jember Jadi Agen Perubahan Perilaku Hidup Sehat

Selain itu, kabarnya naskah RTRW ini sudah tahap Validasi Agraria dan Tata ruang /Badan Pertanahan Nasional Pemerintah Pusat. Dalam RTRW tersebut juga memasukan  tiga titik lokasi pertambangan yaitu di Kecamatan Jenggawah, Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Gumukmas.

Hal itu, menjadi kekhawatiran ketika diketahui analisis dan pertimbangan yang seharusnya berdasarkan KLHS, kemudian mereka tanggalkan dengan menggunakan analisis sektoral yang meliputi tiga aspek antara lain ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan.

“Sehingga dengan penuh keresahan kami mengajukan pertanyaan terkait dengan argumentasi dan hasil analisis lingkungan mereka,” jelas Faqih.

Padahal kalau ditinjau dari Map Indonesia lanjut Faqih, tiga wilayah tersebut tidak masuk kawasan pertambangan. Disisi lain, naskah revisi RTRW itu, juga mencantumkan lokasi area pertanian.

“Jelas itu tidak masuk, dan tidak masuk daerah industri pangan dan pertanian, serta lokasi daya dukung  lingkungan, seperti daerah rawa di wilayah selatan, saya rasa tidak masuk dalam RTRW hari ini,”urainya

Baca Juga :  Puluhan Anggota PMR Madya SMPN 4 Tanggul Serius Ikuti Diklat Orientasi Kepalangmerahan di Markas PMI Jember

Oleh karena itu kata Faqih, melalui aksi ini, PMII mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mencabut naskah akademik RDTR. Serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan tata ruang.

“Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS selesai, kemudian mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 – 2041, dan DPRD harus melakukan pengawasan dalam proses penyusunan tata ruang,” desaknya

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku hingga sekarang, anggota Parlemen belum menerima naskah akademik baik RTRW maupun RDTR, dari pihak eksekutif.

“Kalau naskahnya sudah diberikan kepada kami, untuk pembahasan Raperda, kami akan mengundang PMII maupun stakeholder yang lain, untuk memberikan masukan,” terangnya.

Jika eksekutif telah menyerahkan naskah akademik tersebut kepada legislatif, kata Halim, tidak menutup kemungkinan akan adanya, perubahan pasal-pasal. Karena harus ada kesepakan bersama, namanya juga Perda.

Baca Juga :  Dandim Jember : Terima Kasih Warga Jember, Tahun Baru Tidak Berkerumun

“Jadi kami mohon bersabar, Teman-teman PMII, kami akan terus awasi sesuai permintaan,” kata Halim.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Jember Sunardi mengungkapkan anggaran penyusunan naskah RTRW di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman sudah cukup besar, sekitar R 2,1 Miliyar.

“Kemudian ketika mau garap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kemudian kena Refocusing , akhirnya di kembalikan sisa anggaran itu, lalu sekarang dikembalikan oleh Bappeda, tetapi sampai sekarang belum ada hasil RTRW untuk diserahkan ke DPRD,”imbuhnya

Kemudian setelah Dinas Cipta Karya telah menyelesaikan tugasnya dalam penyusunan KLHS, Namun ternyata, kata Sunardi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini kembali lagi, minta anggaran sebesar Rp1,3 Miliar.

“Dan sekarang sudah diserahkan ke Bappeda, untuk apa Cipta Karya meminta dana lagi, yang seharusnya anggaran itu bisa jadi Saving, untuk apa minta anggaran lagi, padahal sudah selesai yang cipta karya.” Tandasnya. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×