JEMBER, Pelitaonline.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember akan tetap melanjutkan Pelaksaan Pilkades PAW di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Meskipun, Heri Hariyanto Eks mantan Kades Gandengan Wuluhan, mengajukan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penunjukan Antar Waktu (PAW) kepada Bupati Jember dan Ketua DPRD melalui Surat Nomor 05/HH.GL/V/2022.
Diketahui, Heri Hariyanto melalui kuasa hukumnya Wigit Prayitno meminta penundaan pesta demokrasi tersebut. Karena, pihaknya sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto, di Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/2/KTUN/1.12/2022.
Dan kini Surat gugatan tersebut sudah masuk di PTUN Surabaya , dengan nomor perkara:77/G/2022/PTUN.SBY. dalam sengketa antara Heri Harianto selaku penggugat, dan Bupati Jember yang tergugat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember Nunung Agus membenarkan bahwa Surat permohonan dari Eks mantan Kades tersebut. sehingga hal itu akan dirembukkan bersama beberapa pihak, karena gugatan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara
“Setiap warga negara punya hak untuk menggugat, untuk menolak, oleh karena Itu kami masih berkordinasi dengan para pihak terkait, ya Kalau di Pemerintahan Kabupaten Jember, tentunya di bagian Hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (24/5/2022)
Meskipun ada Surat permohonan tersebut, Kata dia, Pelaksaan Pilkades PAW tidak akan ditunda. Sehingga bakal tetap berlanjut, sesuai tahapan yang telah direncanakan.
“Sampai dengan detik ini kita melakukan tahapan sampai menunggu pimpinan-pimpinan ini Nanti bagaimana, Yaa Insyaallah kita mengikuti tahapan, Insyaallah Juni atau Juli lah (pelaksanaan Pilkades PAW) ” tambah pria yang akrab disapa Nunung ini.
Apapun hasil dari gugatan hukum ini nantinya, lanjut Nunung, akan tetap dihormati. Karena itu adalah keputusan Pengadilan. Sehingga, akan mengikuti konsekuensi yang diberikan.juka ternyata penggugat memang di PTUN.
“Ya ngikuti,ya ngikuti Konsekuensi, tapi harapan kami kan tidak seperti itu ya ,adanya perbedaan memahami regulasi kami berikhtiar untuk menyamakan persepsi, menyamakan memahami regulasi. ya memaklumi lah dinamika itu ada, tapi kan harus kita jernih kan pemahaman,” jelasnya
Pria yang pernah jadi Camat Silo ini menjelaskan, bahwa Pelaksanan Pilkades PAW ini, untuk mewujudkan harapan masyarakat agar memiliki pemimpin desa yang definitif, sehingga arus pelayanan publik bisa lancar.
“Insyaallah, saya yakin semua masyarakat mengharapkan segera mendapatkan kepala desa yang definitif,sehingga bisa mengerjakan tugas Pokok dan menjalankan desa secara maksimal,” harapnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Sunardi mengaku belum mengetahui menerima Surat tersebut. Mungkin belum di deposisi ke Komisi A. “Nanti kalau sudah masuk, kita akan musyawarahkan,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Nardi ini menjelaskan jika Gugatan ke PTUN tersebut , diajukan sebelum pembukaan pendaftaran Calon di Pilkades PAW, maka pesta demokrasi di desa ini harus di tunda.
” Kalau setelah pendaftaran (Calon Kades PAW) itu ditutup, dan baru ada gugatan PTUN, maka tidak bisa ditunda Pilkades nya, meskipun gugatan hukum tetap berlanjut,” urainya.
Legislator dari Fraksi Gerindra juga mengatakan bahwa di Pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, gugatan ini tidak boleh lebih dari 90 hari sejak SK Pemberhentian Kades tersebut.
“Tambahan tidak boleh lebih dari 90 hari sejak SK pemecatan di terima, alias Kades yang dipecat,” tegas Nardi.
Sekedar informasi, pendaftaran Cakades PAW di Desa Glundengan, sudah ditutup. Terdapat 4 calon yang maju. (Kj3/Awi/Yud)