BerandaBerita TerkiniBea Cukai dan Kemendag...

Bea Cukai dan Kemendag Berhasil Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

Date:

SURABAYA, Pelitaonline.co – Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste, Kamis (12/5/2022).

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir berlabuh dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumenย  dan Tertib Niaga yangย  juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

โ€œKementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri.

Baca Juga :  Komunitas BB Salurkan Bantuan Uang ke Sejumlah Pedagang Kecil

Veri juga menerangkan bahwa Kemendag akan terus berkomitmen meningkatkan sinergiย  danย  kerjasama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

โ€œKamiย  mengucapkanย  terimaย  kasihย  danย  memberikanย  apresiasiย  yangย  sebesar-besarnyaย  kepada Kepolisian RI,ย  Kejaksaan, dan Ditjenย  Beaย  Cukaiย  dalamย  melakukanย  penegakanย  hukumย  diย  bidang perdagangan,” ucapnya.

Veri menambahkan, kegiatan hari ini merupakan implementasi dariย  MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kemendagย  Sihard Hardjopan Pohan mengungkapkan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atauย  denda paling banyak Rp5 miliar.” Tandasnya. (Yud/Rilis Kemendag)

Baca Juga :  Izin Penambangan Pasir Besi, Sudah Ada 7 Tahun Yang Lalu

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Episode 6 Serial “Boys in Love” Menampilkan Konflik Romantis

HIBURAN -ย  Episode terbaru Boys in Love menghadirkan ketegangan dan perkembangan hubungan antar tokoh utama. Shane (Mick Metas),...

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

 

ร—