SURABAYA, Pelitaonline.co – Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste, Kamis (12/5/2022).
Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir berlabuh dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumenย dan Tertib Niaga yangย juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.
โKementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri.
Veri juga menerangkan bahwa Kemendag akan terus berkomitmen meningkatkan sinergiย danย kerjasama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
โKamiย mengucapkanย terimaย kasihย danย memberikanย apresiasiย yangย sebesar-besarnyaย kepada Kepolisian RI,ย Kejaksaan, dan Ditjenย Beaย Cukaiย dalamย melakukanย penegakanย hukumย diย bidang perdagangan,” ucapnya.
Veri menambahkan, kegiatan hari ini merupakan implementasi dariย MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kemendagย Sihard Hardjopan Pohan mengungkapkan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atauย denda paling banyak Rp5 miliar.” Tandasnya. (Yud/Rilis Kemendag)