Oleh : Muhammad jaddin wajad
Pertamakali Dalam Sejarah Kabag Hukum Pemkab Jember Dari Instansi Luar Pemda, Mengapa?
JEMBER, Pelitaonline.co – Pengangkatan Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Agus Budiharto SH, MH sebagai kepala bagian (Kabag) hukum Pemkab Jember telah menjadi perhatian publik.
Karena baru pertamakali dalam sejarah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jember berasal dari instansi di luar Pemerintah Daerah yaitu Kejaksaan.
Dalam persepsi publik merupakan instansi tersebut yang mengemban tugas memproses pelanggaran hukum terutama kasus-kasus korupsi di lingkungan pemerintahan termasuk pemerintah kabupaten Jember.
Bahwa atas pengangkatan dan pelantikan oleh Bupati Jember terhadap mantan Kasi Intel Kejari Jember (Agus Budiharto, SH. MH.) telah menimbulkan dugaan terjadinya conflict of interest terhadap penanganan kasus-kasus hukum yang ada di Pemkab Jember.
Untuk itu, agar tidak menimbulkan opini liar tentang persoalan tersebut dan demi menjaga kondusifitas politik di wilayah Kabupaten Jember, maka perlu adanya penjelasan terbuka terkait pelantikan mantan Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Jember itu.
Bahwa sesuai UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 73 ayat 5, Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN. Artinya, harus ada penetapan Kepala BKN berdasar kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
Pertanyaannya, Apakah sudah ada penetapan kepala BKN terkait mutasi Sdr. Agus Budiharto, SH MH dari Kejaksaan RI ke Pemerintah Kabupaten Jember ?
Bahwa, TPK (Tim Penilai Kinerja) PNS sebagaimana dimaksud pada UU 5 Tahun 2014 pasal 72 ayat (3) dibentuk oleh PyB (Pejabat yang Berwenang) yaitu Sekretaris Daerah.
Apakah Sekretaris Daerah selaku PyB sudah melaksanakan pembentukan TPK dan siapa saja anggotanya ?
Apakah Bupati mendapat laporan PyB bahwa TPK telah menyusun kualifikasi jabatan kabag hukum dan melaporkannya kepada Bupati Jember ?
Apakah PyB benar-benar mengusulkan pengangkatan dalam jabatan Sdr. Agus Budiahrto, SH, MH sebagai Kepala Bagian Hukum kepada Bupati Jember dengan disertai Berita Acara pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS ?
Apakah PyB telah melaporkan bahwa semua persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan peraturan perundangan termasuk sertifikat kompetensi yang wajib dimiliki calon pejabat yang akan dilantik telah sesuai dengan kualifikasi jabatan kabag hukum ?
Apakah PyB telah melaporkan bahwa penilaian kinerja dari instansi asal Sdr. Agus Budiahrto, SH, MH sudah ada dan memenuhi syarat untuk kualifikasi jabatan kabag hukum ?
Bahwa UU 5 Tahun 2014 Pasal 72 ayat 3 menyebutkan, Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK / Bupati) setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS pada Instansi Pemerintah.
Apakah Bupati sudah mendapatkan pertimbangan dari TPK tentang calon pejabat kabag hukum sesuai dengan dokumen kualifikasi yang telah ditetapkan untuk jabatan kabag hukum ?
Apa saja pertimbangan TPK sehingga Bupati menilai Sdr. Agus Budiharto SH, MH telah memenuhi syarat sebagai kabag hukum ?
Apa saja kualifikasi jabatan kabag hukum yang menjadi dasar TPK untuk menilai Sdr. Agus Budiharto, SH, MH dan apakah yangbersangkutan memenuhi kualifikasi tersebut sehingga Bupati dapat menyetujui dan melantik yangbersangkutan sebagai Kepala Bagian Hukum?
Padahal, berdasarkan PP 11 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Pasal 56, PyB mengusulkan pengangkatan PNS dalam JA (Jabatan Administrasi) kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setelah mendapat pertimbangan TPK (Tim Penilai Kinerja) PNS pada Instansi Pemerintah.
Apabila benar Sekretaris Daerah selaku PyB mengusulkan Sdr. Agus Budiharto, SH, MH menjadi calon Kepala Bagian Hukum ?
Apakah Bupati selaku PPK tidak mempertanyakan mengapa PyB mengusulkan calon kabag hukum tidak dari pejabat internal di lingkungan pemerintah kabupaten jember ?
Apakah dasar pertimbangan yang diusulkan PyB benar-benar telah diteliti oleh Bupati dan sesuai dengan semua syarat dan prosedur pengangkatan Sdr. Agus Budiharto, SH, MH sebagai Kepala Bagian Hukum ?
Apakah di lingkungan Pemkab Jember tidak ada calon yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ditetapkan untuk jabatan kabag hukum ?
Apakah ada pertimbangan-pertimbangan tertentu/khusus sehingga Bupati yakin bahwa sdr Agus Budiharto, SH, MH merupakan calon terbaik untuk menduduki jabatan Kepala Bagian hukum ? .
Aneh kan …Ngapain melakukan hal yang ga wajar dan melanggar kalau tidak ada maksud – maksud tersembunyi …