JEMBER, Pelitaonline.co – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ ) Pemkab Jember Tahun Anggaran 2021, menyoroti kawasan pertanian yang kian menyempit, akibat alih fungsi Lahan.
Hal itu, menjadi pembahasan serius dari Panitia Khusus (Pansus) 1 LKPJ Pemkab dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Selasa malam (4/4/2022)
DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menjelaskan perlu, adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan agar Pemkab tidak sembarangan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, kata Alfian, regulasi itu masih menunggu Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) sebagai penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang saat ini masih sedang direvisi.
“Karena RT/RW Jember masih akan direvisi ditahun 2022 ini, salah satu cara mencegah dan melindungi lahan produktif pertanian agar tidak semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang dijadikan kawasan permukiman maupun kawasan pabrik,”tambah dia
Oleh karena itu, Alfian meminta supaya Pemkab Jember tidak memberikan IMB dan Ijin Lokasi di kawasan lahan hijau pertanian, supaya petani tidak dirugikan.
“Ini penting untuk mengantisipasi banyaknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi permukiman dan industri di Kabupaten Jember,” jelasnya (Awi/Yud)








