Pemdes Bisa Gunakan DD Untuk Menekan Praktek Rentenir Bank Tetel

Ricky R

March 15, 2022

2
Min Read
Anggota DPRD Jember Alfan Yusfi Habibi (memakai Peci warna Hitam) saat dikonfirmasi (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Maraknya Praktek rentenir yang dilakukan Bank Tetel berkedok  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sudah menjadi Fenomena gunung es di  Kabupaten Jember.

Oleh karena itu, untuk mengurangi praktek rentenir. Pemerintah Desa (Pemdes) bisa berperan melalui Dana Desa (DD) untuk dipinjamkan ke warga dengan mekanisme yang lebih mudah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfan Yusfi Habibi menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan DD pasal 5 ayat 4  dijelaskan 40 persen anggaran bisa untuk Bantuan Langsung Tunai.

“20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, dan 8 persen untuk COVID, 20 persen bisa digunakan untuk Pemberdayaan masyarakat, seperti pemberian pinjaman modal,  dengan sistem yang memberi kemudahan terhadap rakyat,” ujarnya, Selasa (15/3/2022)

Baca Juga :  Diduga Dana PIP di "Tilep", Wali Murid Lapor Polisi

Menurutnya, inisiatif ini bisa diterapkan oleh seluruh Pemdes di Kabupaten Jember, untuk mengantisipasi praktek rentenir dari para Koperasi Simpan Pinjam ilegal. Agar masyarakat tidak terjerumus pada hutang dengan suku bunga  yang tinggi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dispemasdes untuk mensosialisasikan hal ini,” tambah Alfan.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, pemberian pinjaman yang dimaksud, secara teknik bisa dilakukan dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Koperasi Unit Desa (KUD).

“Penting, harus ada Musyawarah Desa (Musdes) dan dibuat juga Perdes nya, supaya ada dasar hukumnya,” kata Alfan lagi.

Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 ini, juga akan mendorong Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jember, agar membuat data yang terpadu dengan Dispenduk Capil. Sehingga Desa bisa mengakses.

Baca Juga :  Bekasi Banjir: Bencana yang Tak Kunjung Usai, Warga Kian Terpuruk

“Supaya masyarakat yang pinjam di Koperasi, bisa langsung terdata di Dinas Koperasi, jadi tidak usah pinjam di koperasi lain,” tutur Alfan.

Mengingat, lanjut Alfan, selama ini warga yang pinjam di Koperasi tidak terdata di Diskop dan UMKM Jember. Hal ini terjadi akibat kurangnya kolaborasi dengan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil).

“Akhirnya yang terjadi, tutup lubang gali lubang, dan usulan kami juga sudah di atensi oleh Dinas Koperasi Jadi kami akan tidak lanjuti ke Dispendukcapil bersama DPMD, agar ada kolaborasi yang baik,” jelas Anggota Komisi A DPRD Jember.

Menanggapi hal itu, M. Wawan Kepala Desa (Kades) Sukoreno Kecamatan Kalisat, mengungkapkan itu adalah solusi bagus. Untuk itu kemungkinan akan dilakukan di Tahun depan. Sebab sekarang DD banyak dialokasikan untuk penanganan COVID -19.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah TPA Menjadi Energi Terbarukan, Energi Listrik Ramah Lingkungan

“Tinggal 30 persen, jadi Blas tidak ada anggaran, ADD saja menurun sekarang, ya dikurang lah, nggak tau kebijakan pemerintah,” tandasnya.  (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×