Sidang Gugatan PMH Bukopin Jember, Kuasa Hukum Sempat Menolak Berikan Kesimpulan

Ricky R

February 22, 2022

2
Min Read
Feni Febriyanti di dampingi Kuasa Hukum Ihya Ulummiddin SH saat sidang penyerahan Kesimpulan di Pengadilan Negeri Jember (foto: Siddig)

JEMBER, Pelitaonline.co – Sidang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin Cabang Jember senilai 2 trilyun melawan Feny Febrianti putri dari Almarhum Suciwati dan Hariyanto nasabah, kembali digelar.

Terlihat, sidang yang memasuki bulan ke lima ini, adalah penyerahan kesimpulan atas Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang disampaikan oleh penggugat maupun tergugat.

Namun, terlihat dalam sidang yang digelar pada selasa (22/2/2022) siang sekitar pukul 13.00 tersebut, hakim majelis yang memimpin persidangan Totok Yuniarto, sempat melakukan teguran pada kuasa hukum Bank Bukopin.

Setelah Kuasa hukum Bank Bukopin Jatmiko melakukan penolakan untuk menyerahkan atau memberikan kesimpulan pada penggugat yang hal ini dikuasakan pada Ihya Ullumiddin.SH. Walaupun pada akhirnya tergugat memberikannya.

Baca Juga :  Nelayan Panarukan Dikeroyok 2 Orang Tak Dikenal

“Mana mas dokumen kesimpulan untuk pihak Penggugat,” tanya Hakim Totok. “Gak ada pak,” kata Jatmiko kuasa hukum Tergugat.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum penggugat (Feni Febrianti) yang akrab disapa Udik ini mengatakan sebenarnya perbuatan tersebut tidak etis. Kenapa tidak mau memberikan kesimpulan gugatan ada apa.

“Ini sudah kejadian yang kesekian kalinya. yang pertama saat sidang pembuktian. Waktu itu ketua tim Hukum Lilik Koesmiati juga menolak memberikan Dokumen atau bukti pada saya selalu Kuasa hukum penggugat. Ada apa? ” ujar Udik.

Kemudian kata Udik, penolakan berikutnya pada saat sidang pembuktian. Dimana saat pihaknya menyampaikan permintaan secara tertulis, dokumen bukti yang menjadi hak debitur atau ahli waris. Padahal surat permintaan tersebut diteruskan secara resmi oleh Pengadilan Negeri kepada Bank Bukopin.

Baca Juga :  FWLM dan Management Hotel Meotel Potong Tumpeng di HUT Memorandum ke-52

“Namun lagi-lagi pihak Bukopin menolaknya. Padahal hal itu sudah diatur dalam KUH Perdata dan juga UU Perbankan.” ucap Udik terheran heran.

Oleh karena itu, sambung Udik, pihaknya berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penilaian yang bijaksana, obyektif, netral dan hati nurani sesuai fakta dan bukti.

Sementara itu Kuasa Hukum Bank Bukopin Jember Jatmiko saat di konfirmasi, enggan memberi keterangan. Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×