JEMBER, Pelitaonline.co – Mengingat telah memasukkan Kecamatan Silo dan Kencong ke dalam draft RPJMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, sebagai kawasan penambangan, Wes Wayahe Save Jember dari Penambangan.
Demikian, kata Gus Baiqun saat dikonfirmasi dikediamannya yang berada di Lingkungan Talangsari Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates, kemaren sore, Rabu (9/2/2022)
Gus Baiqun mengatakan, memang saat ini masih belum ada aktifitas penambangan Emas di Kecamatan Silo, maupun tambang pasir besi di Desa Paseban Kencong, tetapi kalau masuk RPJMD harus diwaspadai.
“Kalau sudah masuk ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), kan kemungkinan besar akan dilakukan penambangan, baik di Paseban maupun di Silo,” tambah Gus Baiqun.
Padahal, waktu kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kemarin, Hendy Siswanto (Bupati Jember) telah berjanji tidak akan mengizinkan, adanya penambangan di wilayah Kabupaten Jember.
“Padahal, waktu Kampanye dulu, pak Hendy berjanji untuk tidak akan melakukan penambangan di Jember dan itu di saksikan 1500 kyai dan ada perjanjiannya di tandatangani serta bermaterai,” terang Gus Baiqun
Gus Baiqun menilai bahwa adanya Wilayah Penambangan yang dimasukan di RPJMD Pemkab Jember itu sebagai gambaran, bahwa Hendy Siswanto tidak menjalankan komitmennya atau Carpak (Bahasa Madura; Red).
“Tentunya ini, juga menyakiti hati para Kyai-Kyai, dan para pendukungnya yang Ada di Wilayah Silo maupun Paseban,” katanya
Oleh karena itu tak heran, jika terjadi demo yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa beberapa bulan lalu, menolak adanya penambangan, baik untuk Silo maupun Paseban.
“Jadi, wes Wayahe Save Jember, dari ancaman penambangan Emas, maupun Pasir besi, soalnya masuk RPJMD, kemungkinan kan juga akan dilaksanakan,” Tandasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Komisi B, David Handoko Seto membenarkan, wilayah penambangan masuk di RPJMD. Tetapi keberadaanya hanya sebatas untuk eksplorasi.
“Bukan untuk diproduksi, boleh di eksplorasi, tapi hanya sekedar penelitian, semisal UNEJ mau ambil contoh, apakah ini bisa dikatagorikan tambang, mengambil contoh nya, semisal mineral saja, jadi itu sekedar penelitian saja,” katanya
Keberadaan lokasi pertambangan di RPJMD sejauh ini, belum ada polemik sama sekali, mengingat, kata David pelaksanaan hal itu, harus disepakati oleh banyak pihak.
David menerangkan, selama ini di dalam Peraturan Daerah (Perda) Jember tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang telah ditetapkan tahun 2015 , terkait kawasan penambangan hanya boleh dieksplorasi, bukan dieksploitasi.
“Di Jember ini ada kawasan penambangan, tapi hanya boleh di ekplorasi (penelitian). Maksudnya tidak untuk dikelola atau diproduksi, kalau itu masuk masih,” katanya
Legislator dari Fraksi Nasdem ini memaparkan bahwa kawasan potensi penambangan yang tercantum di RPJMD Jember, kata David itu meliputi Wilayah Selatan, mulai dari pembahasan Banyuwangi hingga Lumajang.
“Jadi ada kawasan Baban Silo, tapi jangan sampai omongan Saya diplintir lo ya, nanti ada kawasan potensi tambang, kita boleh nambang, tidak seperti itu, tetapi harus melalui kajian panjang, yang melibatkan masyarakat, Pemerintah dan stakeholder,” katanya
Bahkan sambung David, harus ada sosialisasi dulu sebelumnya, terkait penambangan yang akan direncanakan, mulai dari untung rugi, dan kontribusi penambang kepada masyarakat nantinya.
“Itupun kalau masyarakat setuju, kalau masyarakat nggak setuju, buktinya sampai hari ini Paseban tambang pasir besi, sampai hari ini tidak bisa operasi,” Tandas David mengakhiri. (Awi/Yud)