
JEMBER, Pelitaonline.co – Guna mengurangi, angka penyebaran COVID – 19 di Lapas kelas II Jember 16 Narapidana asal Kabupaten Banyuwangi terima asimilasi di rumah dan 1 menjalani PB.
Program Asimilasi di rumah yang diberikan kepada Narapidana tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permemkumham) No. 43 2021.
“Ini merupakan hadiah dari Pemerintah, karena Pandemi COVID-19 di Indonesia belum sepenuhnya selesai,” ujar Hendri Astronino Kasi Binadik Lapas Jember saat dikonfirmasi.
Sementara, untuk satu orang Narapidana yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Hendri mengatakan, semua kepengurusannya, dilakukan dengan tanpa memakan biaya sedikitpun.
“Untuk itu, kami berpesan bagi Narapidana yang menjalani Asimilasi maupun PB selama di rumah, tidak berbuat menyalahi Hukum, harus benar-benar baik,” pesannya.
Sebab jika mereka melakukan tindakan kriminal lagi kata Hendri, mereka akan didakwa perkara baru dengan masa pidana yang ditambah dari sisa masa pidana kasus sebelumnya.
“Karena mereka belum sepenuhnya bebas, ibaratnya hanya salah satu kaki yang berada diluar, sedangkan satu lagi masih di Lapas,” terangnya.
Diketahui, Narapidana yang mendapatkan Asimilasi dan PB sambung Hendri adalah Narapidana yang selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember berkelakuan. (Dras/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News