
JEMBER, Pelitaonline.co – Ihya Ullumiddin, SH Kuasa Hukum pemilik gedung Eks-GNI Ambulu Haliem Hoentoro, desak Polres Jember segera tindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkannya bulan Oktober 2021 lalu.
Diketahui, Udik demikian sapaan akrabnya Kuasa Hukum Ihya Ullumiddin telah melaporkan secara tertulis warga Ambulu berinisial IW yang yang membuat berita bohong melalui media Online maupun Televisi Lokal Jember, terkait Gedung Eks GNI Ambulu.
“Kami sebenarnya sudah pro aktif menanyakan perkembangan laporan tertulis, baik komunikasi lewat by Phone, mendatangi bagian Tipiter Satreskrim, namun sampai saat ini (tiga bulan) belum ditindaklanjuti, ini ada apa,” terangnya.
Udik juga menambahkan, pihaknya juga siap mensupport data – data secara fisik yang diperlukan penyidik, guna keperluan penyidikan kasus tersebut jika dibutuhkan, misal data tambahan atau apa saja yang ada kaitannya dengan pelaporan.
Dia berharap dengan adanya pergantian Kapolres, kasus tersebut agar segera ditindaklanjuti. Bahkan pihaknya sementara ini berpikir positif dan pro aktif serta siap mensuport jika diminta oleh pihak penyidik.(Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News