Tiga Bulan Dugaan Pelanggaran UU ITE Tak Ditindaklanjuti, Kuasa Hukum, Ada Apa?

Ricky R

January 10, 2022

1
Min Read
Ihya Ullumiddin Kuasa Hukum pemilik gedung Eks-GNI Ambulu Haliem Hoentoro di ruangan Reskrim (foto: Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Ihya Ullumiddin, SH Kuasa Hukum pemilik gedung Eks-GNI Ambulu Haliem Hoentoro, desak Polres Jember segera tindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkannya bulan Oktober 2021 lalu.

Diketahui, Udik demikian sapaan akrabnya Kuasa Hukum Ihya Ullumiddin telah melaporkan secara tertulis warga Ambulu berinisial IW yang yang membuat berita bohong melalui media Online maupun Televisi Lokal Jember, terkait Gedung Eks GNI Ambulu.

“Kami sebenarnya sudah pro aktif menanyakan perkembangan laporan tertulis, baik komunikasi lewat by Phone, mendatangi bagian Tipiter Satreskrim, namun sampai saat ini (tiga bulan) belum ditindaklanjuti, ini ada apa,” terangnya.

Udik juga menambahkan, pihaknya juga siap mensupport data – data secara fisik yang diperlukan penyidik, guna keperluan penyidikan kasus tersebut jika dibutuhkan, misal data tambahan atau apa saja yang ada kaitannya dengan pelaporan.

Baca Juga :  PMI Jember Sinergi Kolaborasi GMU Buah Tropis Umbulsari Himpun 28 Kantong Darah

Dia berharap dengan adanya pergantian Kapolres, kasus tersebut agar segera ditindaklanjuti. Bahkan pihaknya sementara ini berpikir positif dan pro aktif serta siap mensuport jika diminta oleh pihak penyidik.(Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×