Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Memberi Pernyataan Hoax, Imam Wahyudi Cs Diadukan ke Polres Jember

Ihya Ullumiddin, SH Kuasa Hukum dari pemilik obyek no SHM 4882 an Haliem Hoentoro, memberikan surat pengaduan di Polres Jember (foto: Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Iman Wahyudi Cs, pelaku pihak yang diduga melakukan tindakan provokasi dan pelanggaran UU ITE, terkait kepemilikan GNI Ambulu, dilaporkan/diadukan secara tertulis ke Polres Jember.

Ihya Ullumiddin, SH Kuasa Hukum dari pemilik obyek no SHM 4882 an Haliem Hoentoro selaku Pelapor saat ditemui awak media di Mapolres Jember
mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat di Somasi.

“Benar hari ini kami melaporkan / mengadukan secara tertulis, ke Polres Jember,” ujar Udik sapaan akrab pengacara berambut Panjang ini, Senin (25/10/2021).

Pihaknya, kata Udik, sebelumnya telah melaporkan dan diterima petugas SPKT. Namun diarahkan untuk membuat pelaporan secara tertulis kepada Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Udik mengungkapkan, apa yang diadukan ke Polres Jember tersebut yakni pernyataan Imam Wahyudi yang memuat berita tidak benar dan bohong alias HOAX.

“Imam Wahyudi, terindikasi menyebarkan berita tidak benar alias hoax terkait kepemilikan gedung eks GNI Ambulu,” ucapnya.

Udik juga menyampaikan bahwa sesuai aturan dan sah menurut hukum pemilik dari eks gedung GNI adalah Haliem Hoentoro dengan bukti SHM no 4882.

Udik menjelaskan, pihaknya terbuka apabila ada pihak-pihak lain memiliki bukti kepemilikan yang sah, untuk melakukan langkah hukum seperti menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

“Silahkan apabila ada pihak lain yang memiliki bukti SHM bisa melakukan langkah hukum bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang bisa berdampak hukum bagi dirinya sendiri,” Pungkasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa