
KUANSING, Pelitaonline.co – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di aliran Sungai Kuantan Desa Tebarau Panjang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing ditertibkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan, Selasa (14/09/2021).
AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuansing Iptu Ferry. M.Fadilah SH mengatakan, operasi Penertiban Tambang Emas ilegal itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan tersebut. Sebab peti mencemari Sungai dan lingkungan.
“Awalnya kita mendapat Info dari Masyarakat, tidak membuang kesempatan kami Bersama Personil Polsek, mendatangi TKP dan menemukan Rakit Bersama peralatan Tambang yang di tinggalkan oleh Pekerja dan Pemiliknya,” ujar Ferry.
Agar tidak di pakai lagi oleh pelaku lanjut Ferry, peralatan di gunakan untuk kegiatan PETI dirusak oleh Personil Polsek Kuantan Mudik dan kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan PETI di aliran Sungai.
“Karena selain bahaya merusak keseimbangan lingkungan, hal itu juga melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “UUMinerba.” Tutup Ferry.
Diketahui ikut dalam penertiban, Iptu Mara Enda Siregar Kasubsektor Gunung Toar, Aiptu Hainur Rasyid SH Kanit Reskrim, Aipda Ken Farid G Kanit Shabara, Bripka Kartolo, Bripka Anton Purnawan, Bripka Asril, Bripka M Yulis, Brigadir Yoki Sumbari. (Gus/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News