Dua Pelaku Pencuri Motor Bondowoso Ditangkap di Jember

Ricky R

September 9, 2021

2
Min Read
Pelaku saat diperiksa penyidik (foto: Istimewa)

BONDOWOSO, Pelitaonline.co –  Dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial S (34) dan T (52), warga Desa Kupang, Kecamatan Curahdami ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Keduanya ditangkap ditempat persembunyiannya di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember pada 31 Agustus 2021, sekitar pukul 09.00 pagi.

“Hasil penyidikan, keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, sekitar pukul 03.00 dini hari disaat berada di teras rumah dalam keadaan terkunci,” ujar Herman.

Herman mengatakan pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara merusak kunci setir menggunakan Kunci T di saat pemilik terlelap tidur. “Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri ke daerah Kabupaten Jember,” katanya.

Baca Juga :  PETI di Sungai Kuantan Kembali Beroperasi, Polisi Bertindak

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Ari Bowo menerangkan, bahwa keduanya adalah memang spesialis pencurian motor. Hal itu di buktikan dengan ditemukannya beberapa motor dirumahnya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku,  sepeda motor Honda Supra X juga dicuri di rumah korban pada 11 Agustus 2021 lalu, modus pencuriannya sama,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut, kata Agung, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso

“Barang bukti yang kita amankan dua sepeda motor hasil curiannya dan satu set kunci T yang digunakan di setiap aksi pencurian.”Tandasnya.

Untuk pelaku sambung Agung, kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e 5e ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukumannya minimal 7 tahun penjara.  (Ful/Yud)

Baca Juga :  Tahanan Kabur, Korban Was Was
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×