
JEMBER, Pelitaonline.co – Wanita berinisial EN (45) harus mendekam di sel tahanan Polsek Jenggawah, setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yakni pendaftaran umroh Abal-abal.
Warga Mangli Kecamatan Kaliwates tersebut ditangkap di rumah tinggalnya, setelah Polisi mendapat pelaporan dari Henky warga Desa/Kecamatan Jenggawah, Senin (30/8/2021) kemaren.
“Tersangka kami amankan dirumahnya, berikut barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP M. Ma’ruf, Rabu (1/8/2021) di ruangannya.
Makruf mengatakan, aksi penipuan itu diketahui setelah korban melakukan pengecekan ke PT. Kamilah Wisata Muslim tempat tersangka bekerja. Pasalnya, tersangka menjanjikan pemberangkatan Umroh ke Enam keluarganya, dengan dalih masih pandemi
“Ternyata di kantor korban kaget setelah mengetahui uang yang disetorkan sebesar 135.700 juta rupiah melalui EN tidak sampai semua, hanya 50 Juta rupiah yang masuk, kecewa merasa dirugikan korban langsung melaporkan ke Mapolsek,” terang Makruf.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kata Makruf, tersangka kini berada di Mapolsek Jenggawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.” Tutup Makruf.
Diketahui, barang bukti yang amankan polisi diantaranya, 4 lembar bukti pembayaran umroh, 2 ID card PT. Kamilah Wisata muslim. 1 stempel palsu beserta bantalan, 1 unit Hand phone merek Realme, 3 buah ATM BNI SYARIAH dan 2 buah buku tabungan BNI SYARIAH. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News