
JEMBER, Pelitaonline.co – Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan kini tidak perlu datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pasalnya, Aplikasi yang di perkenalkan Korlantas Polri beberapa bulan lalu
yakni Samsat Digital Nasional (SIGNAL) kini sudah mulai bisa digunakan.
Hal itu terlihat dari salah satu unggahan akun sosial media Facebook. Dalam keterangan tersebut menuliskan bahwa solusi pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa PPKM Darurat.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Regident (Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi) Satuan Lantas Kepolisian Resor Jember
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Iwan Hadi S.
Menurutnya, program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
“Jadi aplikasi tersebut sudah bisa digunakan, namun baru soft launching belum grand launching,” kata Iwan, Senin (26/7/2021).
Iwan mengaku, saat ini, pihaknya melakukan sosialisasi terhadap sejumlah masyarakat terkait program itu. Karena untuk bisa menggunakan masyarakat mendownload Aplikasinya.
“Saat kita masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Jember. Setelah nanti sudah banyak yang mendownload maka kita akan melaunching nya,” tandasnya.
Inilah cara menggunakan Aplikasi SIGNAL.
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan. (Mam/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News