Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Berbekal Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kamang Baru

YND Pengedar sabu (Baju Merah) usai di tangkap Sat Reskoba Polres Sijunjung di Mapolres (foto: Bagus)

SIJUNJUNG, Pelitaonline.co – Seorang Pengedar Sabu berinisial YND (51) warga Jorong Batang Kering Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, ditangkap Tim R
Satreskoba Polres Sijunjung saat santai dirumahnya, Selasa (06/07/2021).

Penangkapan pengedar barang haram yang operasinya di wilayah Kamang Baru tersebut, di Pimpin oleh Iptu Edi Harto Kasat Narkoba di Back Up oleh Polsek Kamang Baru di pimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramadhi Kurniawan S.I.Kom.MH

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, SIK melalui Kasat Narkoba
Iptu Edi Harto mengatakan, Penangkapan Pengedar Sabu ini berawal dari Informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat bahwa di Jorong Batang kering sering dijadikan pengedaran Sabu.

“Mendapat Informasi, Tim Satreskoba langsung merapat ke TKP dan di Back Up oleh Polsek Kamang Baru untuk melakukan lidik, setelah melakukan pengamatan, Polisi temukan seorang pria yang sama dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi anggota berjalan,” ungkap Edi.

Tidak membuang kesempatan lanjut Edi, Polisi pun melakukan penangkapan, pelaku tak bisa berbuat kecuali pasrah, ketika anggota Satuan Reskoba Polres Sijunjung melakukan penyergapan dan mengakui perbuatannya setelah di interogasi.

“Berbekal pengakuan pelaku, Polisi mengadakan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti (BB) Sabu terbungkus dalam klip ukuran menengah 1 bungkus dan 1 klip Plastik berisi Sabu ukuran kecil, 4 bungkus plastik klip berukuran kecil dan 1 bungkus plastik klip berukuran menengah,” terangnya.

Bukan hanya itu sambung Edi, Anggota juga menemukan pula, 1 set alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol mineral berukuran sedang, 1 buah pipa kaca merk pirex uang didalamnya berisikan gulungan tisue, 1 buah pipet plastik yang bagian ujungnya sudah diruncingkan, 2 buah korek api gas, 1 unit Handphone warna hitam merk Samsung dan 1 unit timbangan digital warna silver merk Pocket Scale.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan Penyidikan serta pengembangan, Pelaku bersama sejumlah barang bukti sekarang berada di Mapolres Sijunjung.” Pungkasnya. (Gus/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa