
DHARMASRAYA, Pelitaonline.co – Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Resnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu.
Pengedar yang juga Residivis pencurian ternak sapi tersebut berinisial A atau AL warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 06.00 pagi, Minggu (20/6/2021).
“Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak plastik bening berisikan satu paket kecil Sabu dan dua pak plastik klip kecil,” kata Kapolres Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono SIK, di Gunung Medan.
Selain itu lanjut Anggun, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika. “Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sambung Anggun tersangka terancam Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Gus/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News