Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Pengedar Ganja Lintas Kota Di Tangkap Polisi

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ari berkomunikasi dengan 4 tersangka pengedar Ganja di jumpa Press yang dilakukan di Halaman Polres Jember (foto: Yudi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Empat tersangka pengedar Ganja di Tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember di tempat berbeda.

Penangkapan itu berawal dari tersangka bernama Beni Opradana, seorang pengedar warga Kelurahan/Kecamatan Kebonsari yang digerebek saat menunggu paket (ganja) datang.

“Saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya, petugas menemukan 1,4 gram ganja kering,” kata Wakapolres Kompol Kadek Ari saat jumpa Press dihalaman Mapolres Jember. Sabtu (12/6/2021).

Menurut Kadek, setelah melakukan Interogasi tersangka mengaku ada 3 temen menjalani bisnis haram tersebut, satu ada di wilayah Jember dan 2 orang lagi berada di wilayah Malang.

“Sesuai pengakuan tersangka (Beni), kita langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan kepada Mas Nino yang berada di Jalan Trunojoyo Kelurahan Jember Kidul, alhasil kita temukan 1,3 Gram,” terangnya.

Sementara 2 tersangka lainnya sambung Kadek, yakni seorang Mahasiswa di salah satu Universitas Swasta di Kota Malang berinisial IS dan IM warga asal Kalimantan berhasil kita ditangkap di Rumah Kosnya.”Dari keduanya kita berhasil mengamankan 1,4 gram ganja,” ucap Kadek.

Modus Operandi yang dilakukan para tersangka lanjut Kadek, ingin mencari atau mendapat keuntungan. Pasalnya harga barang haram (Ganja) tersebut di Aceh hanya 2 juta hingga 2,5 juta perkilo dan dijualnya dengan harga 14 Juta.

“Para pelaku memesan melalui online. Setelahnya disini menjualnya dengan cara di ecer atau dijual Per ons, sehingga keuntungan nya bisa lebih. Tersangka mengaku sudah tiga bulan menjalani bisnis ini, dengan basisnya selain kota mereka juga melayani lintas kota,” ungkapnya.

Dan untuk barang bukti yang berhasil diamankan sambung Kadek yakni ganja seberat 2,8 kilogram, satu sepeda motor matic merk Honda Beat warna putih dan beberapa Heanphone milik tersangka yang dipergunakan melakukan transaksi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.” Pungkasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa