BerandaBeritaPA-PP dan P3MD Jember Dorong Terbentuknya Perbup TKD

PA-PP dan P3MD Jember Dorong Terbentuknya Perbup TKD

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) dan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( P3MD) kabupaten Jember Dodik Merwadin dorong terbentuknya Peraturan Bupati (Perbup) dan Tanah Kas Desa (TKD).

Dodik menjelaskan, bahwa selama ini pengelolaan TKD masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang masih bersifat umum, sehingga hal tersebut perlu di atur secara khusus.

“Di Kabupaten Jembar belum ada peraturan tentang pengelolaan TKD, khususnya yang baru, Kabupaten Jember masih menggunakan Perbup nomor 50 tahun 2012 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah daerah terhadap struktur di bawahnya seperti Camat dan Desa,” Ujarnya, Jumat (8/01/2020) di Rest Arean Kembang Jati Desa Wisata Kalimaya, Sidodadi kecamatan Tempurejo.

Seharusnya, kata Dodik, Pemerintah daerah harus menerjemahkan Permendagri tersebut yang lebih spesifik. Sehingga mampu mengurangi kesalahan tafsir hukum ditingkat desa.

“Jadinya peraturan tersebut dijadikan acuan oleh desa untuk pengelolaan aset desa, atau tahan kas desa, agar tidak terjadi pertikaian antara masyarakat dan pihak desa,” Katanya

Dodik juga menegaskan bahwa pemerintah daerah juga perlu menegaskan teknis pengelolaannya. Kata dia, antara sewa, leleang, peminjaman penggunaan, gantu alih pengelola.

“Jika sewa gimana menentukan penialiannya, jika lelang regulasinya seperti apa, jika pinjaman penggunaan kayak apa, itu bisa di atur oleh Pemda melalui perbub dan semacamnya,” Tandasnya (Wi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini