BerandaBerita TerkiniPA-PP dan P3MD Jember...

PA-PP dan P3MD Jember Dorong Terbentuknya Perbup TKD

Date:

Jember, Pelitaonline.co – Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) dan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( P3MD) kabupaten Jember Dodik Merwadin dorong terbentuknya Peraturan Bupati (Perbup) dan Tanah Kas Desa (TKD).

Dodik menjelaskan, bahwa selama ini pengelolaan TKD masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang masih bersifat umum, sehingga hal tersebut perlu di atur secara khusus.

“Di Kabupaten Jembar belum ada peraturan tentang pengelolaan TKD, khususnya yang baru, Kabupaten Jember masih menggunakan Perbup nomor 50 tahun 2012 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah daerah terhadap struktur di bawahnya seperti Camat dan Desa,” Ujarnya, Jumat (8/01/2020) di Rest Arean Kembang Jati Desa Wisata Kalimaya, Sidodadi kecamatan Tempurejo.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Misterius Ditemukan Membusuk di Kebun Jagung

Seharusnya, kata Dodik, Pemerintah daerah harus menerjemahkan Permendagri tersebut yang lebih spesifik. Sehingga mampu mengurangi kesalahan tafsir hukum ditingkat desa.

“Jadinya peraturan tersebut dijadikan acuan oleh desa untuk pengelolaan aset desa, atau tahan kas desa, agar tidak terjadi pertikaian antara masyarakat dan pihak desa,” Katanya

Dodik juga menegaskan bahwa pemerintah daerah juga perlu menegaskan teknis pengelolaannya. Kata dia, antara sewa, leleang, peminjaman penggunaan, gantu alih pengelola.

“Jika sewa gimana menentukan penialiannya, jika lelang regulasinya seperti apa, jika pinjaman penggunaan kayak apa, itu bisa di atur oleh Pemda melalui perbub dan semacamnya,” Tandasnya (Wi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

 

ร—