BONDOWOSO, Pelitaonline.co – Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bakhtiar mempersilahkan warga yang terdampak Pujasera Ki Ronggo untuk melakukan gugatan hukum berupa class action, apabila belum puas dengan tawaran win-win solution yang diberikan Pemkab. Hal ini dinyatakan langsung saat audiensi dengan 6 orang perwakilan warga, (Senin, 16/08/2021).
“Apabila masyarakat disana belum puas dengan tawaran dari pemkab ini, karena, masih ada tuntutan ganti rugi. Sebab harga tanahnya menjadi turun dari kelas A, dipersilahkan melakukan upaya upaya gugatan hukum,” saran Irwan.
Saran tersebut ia berikan mengingat Pemkab tak bisa memenuhi tuntutan ganti rugi, karena tidak ada peraturan yang bisa membenarkannya.
Apabila warga memenangkan gugatannya, lanjut Irwan, kemudian mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan, maka Pemkab akan punya dasar hukumnya untuk membayar ganti rugi yang mereka tuntut.
” Jika nanti ada keputusan pengadilan yang inkrah, lalu, Pemkab diwajibkan membayarkan ganti rugi, maka, kita akan alokasikan anggarannya. Tapi, kalau tidak ada kita tak berani mengeluarkannya, karena tidak ada dasar,” jelas dia.
Peryataan Wabup Irwan tersebut dipertegas lagi ketika ditanya wartawan terkait ganti rugi warga terdampak yang tidak bisa dipenuhinya.
“Oh, kalau mereka belum puas, tadi sudah saya sampaikan, solusinya class action. Sehingga ada keputusan pengadilan. Solusinya begitu,” tandasnya.
Terkait dengan saran solusi class action dari Wabup Irwan tersebut, Sumaji Budi alias Ook menyikapinya, bahwa, ia akan terus memperjuangkan hak ganti rugi sampai kemanapun.
“Kalau masalah itu, sampai dimanapun saya akan terus mengejar. Karena ganti rugi itu hak kami yang sangat dirugikan secara ekonomi,’ pungkas Ook.
Sebelumnya, Koordinator warga terdampak, Taufik Zamhuri mengatakan kepada wartawan, bahwa, hanya dua item yang dipenuhi oleh Pemkab Bondowoso. Sedangkan dua item lainnya yang lebih krusial dalam tuntutannya tidak dipenuhi.
“Dua tuntutan yang dipenuhi pak Wabup, yaitu, pengembalian fasilitas umum yang dipugar. Seperti dua pos kamling di 2 RT. Kemudian, pemanfaat bangunan pujasera lebih di perioritaskan pada warga sekitar yang terdampak,” terang dia.
Terkait dua tuntutan lainnya yang ditolak Wabup Irwan, yaitu, rekontruksi bangunan dan ganti rugi dampak ekonomi, maka, Taufik akan memusyawarahkan dengan warga RT 30 dan RT 31 yang terdampak. (Ful/Yud)