
SITUBONDO, Pelitaonline.co – Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Wabup, Nyai Hj Khoirani hadiri rapat paripurna di gedung DPRD Situbondo. Kegiatan tersebut membahas mengenai pembentukan dana cadangan Pilkada 2024 mendatang. Kamis (12/5/2022)
Bung Karna mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengusulkan dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp30 miliar. Dana sebesar itu untuk membiayai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024.
“Dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai selain yang ditetapkan dalam Perda tersebut,” ucapnya
Lebih lanjut, dana cadangan sebesar 30 miliar itu dialokasikan dalam kurun waktu dua tahun anggaran. Yaitu di perubahan APBD (P-APBD) tahun 2022 dan APBD 2023.
“Kita bagi dalam dua tahap, karena bila dibebankan dalam satu anggaran jelas memberatkan APBD kita,” tukasnya.
Lebih jauh, ia juga mengungkapkan, di P-APBD tahun 2022 dianggarkan hingga 20 miliar. Sedangkan di APBD 2023 dianggaran senilai 10 miliar.
“Penentuan besaran dana cadangan itu mengacu kepada realisasi kebutuhan biaya pada pelaksanaan Pilkada 2020 kemarin,” bebernya.
Namun Bung Karna panggilan akrabnya menegaskan, apabila usulan dana cadangan tersebut tidak mencukupi untuk membiayai Pilkada 2024, maka pihaknya akan menambah di APBD 2024. Intinya kata dia, kita berusaha untuk mencicil itu.
“Insyaallah kami bisa memenuhi di tahun 2024,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPUD Situbondo, Marwoto menerangkan, anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sekitar Rp100 miliar. “Untuk detailnya kita (KPUD Situbondo -red) membutuhkan dana sebesar Rp65 miliar.
“Kalau dirinci dengan Bawaslu dan pengamanan pemerintah daerah harus menyiapkan kurang lebih sebesar 100 miliar,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karna Pemkab Situbondo juga mengajak masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Sehingga hal itu berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT -red) yang diterima pemerintah daerah. (ADV/Ron)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News