BerandaBeritaWarga Bangsalsari Ancam Lapor Polisi, AJB Tanah di Gadaikan

Warga Bangsalsari Ancam Lapor Polisi, AJB Tanah di Gadaikan

- Advertisement -spot_img

Notaris Rachma : Kepala Desa Langkap – Jember Tak Mau Tanda Tangan Pembatalan AJB, Ada Apa ?

JEMBER, Pelitaonline.co – Titik Irianti ahli waris almarhum Usman warga Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Jember, ancam warga Kelurahan Sumpil Kecamatan Blimbing Malang berinisial ILY dan SUP ke aparat penegak hukum.

Hal ini menyusul, digadaikannya Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 6500 meter persegi kepada Agus dan Sulis warga Desa Langkap, senilai Rp.290 juta pada 2021 lalu.

Padahal, transaksi penjualan sudah disepakati untuk dibatalkan. Namun, akte jual beli (AJB) sudah dipindah tangankan kepada pihak lain dengan dalih, digadaikan (ke Agus dan Sulis) dan menguasai Obyek.

“Padahal, pak Wahyu, Pak Usman dan SUP, sudah membuat pernyataan Damai dan kesepakatan pembatalan jual beli,” ujar Nasimatur Rachma mantan pengacara Usman yang kini menjadi Notaris, saat mendampingi Titik di Kantor Desa Langkap, Kamis (12/9/2024).

Dengan adanya itu, lanjut Rachma, pihaknya melakukan gugatan ke pengadilan dan dimenangkan. Namun pihak penggadai, bersikukuh, bahwa pihak penggadai tetap menguasai pengelolaan tanah, sebelum akte jual beli ditebus.

“Padahal yang menggadaikan bukan almarhum pak Usman. Namun akte tersebut digadaikan oleh ILY yang juga orang kepercayaan SUP yang notabenenya seorang Rektor, di Malang,” terangnya.

Lebih lanjut Rachma menjelaskan, oleh karena dengan adanya pembatalan akte jual beli, pihaknya mengajukan permohonan kepada pemerintah Desa Langkap.

“Nah yang menjadi persoalan disini, pembatalan akte jual beli yang seharusnya ada tanda tangan kepala desa setempat. Tetapi, tidak ditanda tangani oleh Kades. Kami, curiga boleh dong. Ada apa ? ,” bebernya.

Hal itu juga dipertanyakan oleh Firdaus Akbar selaku kuasa hukum dari Wahyu, menurut pengacara asal Malang ini, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) terkesan menghambat proses damai para pihak.

“Padahal hari ini, antara kami selaku kuasa hukum dari pak Wahyu dan juga dari pihak pak Usman, sudah ada kesepakatan, kala melakukan pembatalan jual beli, dan kami membutuhkan tanda tangan kepala desa, untuk menerbitkan akte pembatalan, tapi masih tidak bisa,” ulasnya.

Anis kepala desa langkap saat di konfirmasi di kantor desa usai mediasi (foto : Yudi)

Dengan kejadian itu, Firdaus memberi deadline Dua Minggu kepada kepala desa, agar secepatnya menandatangani surat untuk penerbitan akte dan kalau belum ditandatanganinya pihaknya akan melaporkan ke pihak pihak terkait.

Sementara Anis Nurjanah selaku kepala desa Langkap, ditemui usai pertemuan dengan para pihak menyatakan, bahwa dirinya tidak mau tanda tangan pada surat kesepakatan damai, karena pihak-pihak yang membuat kesepakatan belum lengkap, yakni tidak dihadiri oleh SUP dan ILY.

Sehingga untuk menjaga kehati-hatian dalam perkara tersebut, pihaknya aka menggelar pertemuan lagi, dan berharap semua pihak yang terlibat, bisa hadir semua.

“Sebenarnya semua pihak kami undang semua, tapi dari SUP tidak hadir, sehingga kami belum berani menandatangani surat pembatalan. Jangan sampai keputusan hari ini menimbulkan perkara baru.” Tandas Anis. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini