
Kasus Wamenaker dicueki saat sidak perusahaan ini bukan sekadar soal sikap karyawan yang kurang sopan. Ada masalah yang lebih dalam, yaitu dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. Menurut Noel, praktik ini jelas melanggar hukum karena menghambat mantan karyawan untuk melamar pekerjaan lain.
Salah satu mantan pekerja, Danu, mengaku ijazahnya ditahan selama enam tahun dengan alasan sebagai jaminan barang. Ironisnya, meski sudah resign, ijazah tak kunjung dikembalikan.
Perusahaan berdalih bahwa ijazah ditahan untuk mencegah kehilangan barang. Namun, Noel menegaskan bahwa alasan ini tidak bisa dibenarkan. Ia meminta perusahaan segera mengembalikan 12 ijazah yang ditahan, dengan ancaman penyegelan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau jika tidak dipatuhi.
Sayangnya, saat sidak, tak ada pimpinan perusahaan yang hadir untuk memberikan penjelasan, memperparah kesan bahwa perusahaan sengaja menghindar.
Kisah Wamenaker dicueki saat sidak perusahaan langsung ramai di platform seperti Instagram dan X. Akun seperti @pekanbarutalk dan @medsos_rame mengunggah video momen canggung tersebut, yang langsung viral. Netizen pun beragam reaksinya:
Tren ini mencerminkan perhatian publik terhadap isu ketenagakerjaan di Indonesia pada 2025. Penahanan ijazah bukan kasus baru. Sebelumnya, Noel juga menghadapi kasus serupa di Surabaya, di mana perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana diduga menahan ijazah 31 karyawan. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak pekerja masih marak, membuat sidak seperti yang dilakukan Noel semakin relevan.
Kejadian ini bukan sekadar momen viral, tapi juga pelajaran penting. Berikut beberapa poin yang bisa kita ambil:
Setelah sidak, Noel akhirnya bertemu perwakilan perusahaan, meski awalnya sulit. Perusahaan mengklaim tidak menahan ijazah dan meminta data lengkap mantan karyawan yang mengadu. Proses verifikasi kini dilakukan bersama Disnakertrans Riau. Namun, jika ijazah tak kunjung dikembalikan, ancaman penyegelan tetap mengintai.
Kasus ini juga mengingatkan pada tren ketenagakerjaan 2025. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 80.000 pekerja terkena PHK sepanjang 2024, dengan sektor manufaktur sebagai penyumbang terbesar. Isu seperti penahanan ijazah hanya memperburuk nasib pekerja yang sudah kesulitan mencari kerja baru. Karena itu, langkah tegas seperti yang diambil Noel penting untuk melindungi hak pekerja.
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News