JEMBER, Pelitaonline.co – Beberapa Hari lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuat wacana, untuk menggratiskan Tiket masuk Pantai Pasir Putih (Papuma) sejak Tanggal 4 Mei sampai 4 Juni 2022.
Namun, ternyata hal tersebut hanya wacana belaka, bahkan Direktur Perum Perhutani hanya meminta pengratisan tiket masuk di salah satu wisata Pantai selatan Jember itu hanya satu Minggu saja.
Hal itu dibuktikan atas munculnya Surat perhutani nomor : 125/001.8/Sekper/Dir/2022 yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kucoro, Kamis 28 April 2022.
Di poin ke tiga dalam Surat tersebut tertulis yakni berkenaan dengan uji coba penggratisan Tiket masuk Papuma, menjelaskan bahwa Perhutani adalah Perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditarget pendapatan oleh Menteri BUMN Republik Indonesia.
Yang dituangkan dalam Rancangan Kerja Anggaran Perusahan tahun 2022, dimana salah satu pendapatan tersebut bersumber dari Wisata Tanjung Papuma
Maka, berkenaan dengan itu, telah dipertimbangkan dari hasil analisis perhitungan pekonomian, maka Perhutani akan mengratiskan tiket Masuk pengunjung selama Tujuh Hari.
“Kami akan melakukan uji coba penggratisan teket masuk Papuma, mulai 4 Mei sampai dengan 10 Mei 2022 (selama tujuh hari), Khusus bagi warga Jember dengan mekanisme menunjukan Identitas Resmi (KTP/SIM),” jelas Wahyu Kuncoro dalam Suratnya.
Sementara Sekeretaris Daerah (Sekda) Mirfano menjelaskan bahwa uji coba tersebut, untuk mengukur sejauh mana potesi pendapatan lain , diluar penarikan tiket masuk pariwisata.
“Nggak Usah pakek tiket masuk sudah, yang penting parkirnya Ada potensi. Kemudian dari restoran dan juga lainnya,” katanya.
Selain Papuma, kata Mirfano, ada tiga Wisata lain yang akan digratiskan saat lebaran. Diantaranya Pantai Watu Ulo, Pemandian Patemon dan Puncak Rembangan.
Mengingat, kata Mirfano, tujuan utama uji coba penggratisan tiket masuk Pariwisata jamak potensi ekonomis yang bisa terdulang untuk pendapatan asli daerah (PAD). Yang bisa wis berasal dari penarikan biaya parkir, pajak hiburan, rumah makan, dan juga hotel.
“Apabila setelah digratiskan ternyata kunjungan wisatawan bertambah antusias, dan memicu kenaikan PAD, maka kebijakan ini akan dilanjutkan,” urainya
Latar belakang konsep menghapus tarif tiket masuk itu, terang Mirfano, jumlah kunjungan maupun setoran ke PAD oleh Papuma selama 7 tahun terakhir cenderung menurun, sehingga harus ada rencana baru.
“Papuma di tahun 2016 menyetor Rp443 juta. Tapi selanjutnya malah turun ke angka Rp399 juta (2017), Rp380 juta (2018), Rp273 juta (2019), Rp107 juta (2020), Rp163 juta (2021), dan Rp11 juta jelang memasuki pertengahan tahun 2022,” terangnya.
Menaggapi hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto sepakat dengan penggratisan tiket masuk wisata tersebut, untuk seterusnya. Namun dikhawatirkan, langkah ini akan memicu oknum penggelapkan pajak.
“Apalagi yang kaitan parkir, jangan hanya Dinas Pariwisata mau enaknya saja, ongkang-ongkang terima setoran. Karena yang narik pihak ketiga. Ada potensi selisih antara jumlah kendaraan yang diparkir dengan yang nanti disetor ke kas daerah.” Tandasnya. (Awi/Yud)