
VIRAL – Belakangan ini, jagat maya Indonesia digemparkan oleh sebuah video live streaming berdurasi 5 menit 44 detik yang menampilkan seorang perempuan diduga bernama Elga dari Puruk Cahu.
Dalam video tersebut, Elga melakukan siaran langsung di platform TikTok dengan mengaku sebagai pemandu lagu sambil memperlihatkan seluruh bagian tubuhnya tanpa mengenakan pakaian sehelai pun.
Aksi ini diduga dilakukan untuk menarik perhatian dan mendapatkan gift (hadiah virtual) dari para penonton. Gift tersebut memiliki nilai ekonomi karena dapat ditukar menjadi uang asli melalui sistem monetisasi platform.
Video ini menyebar sangat cepat ke berbagai media sosial populer seperti Instagram, Facebook, serta aplikasi pesan instan seperti Telegram dan WhatsApp.
Kecepatan penyebaran konten viral ini menunjukkan bagaimana teknologi digital dapat mempercepat distribusi informasi baik positif maupun negatif dengan sangat masif dalam waktu singkat.
Menurut data yang dihimpun dari akun TikTok milik perempuan tersebut, ia memiliki sekitar 29.400 pengikut aktif hingga April 2025.
Jumlah pengikut sebesar itu menunjukkan adanya basis penonton tetap atau komunitas online yang rutin mengikuti siaran langsungnya meskipun kontennya kontroversial.
[Baca Halaman Selanjutnya!]
Puruk Cahu merupakan ibu kota Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah. Wilayah ini dikenal sebagai daerah administratif dengan penduduk lokal yang mayoritas memegang teguh nilai-nilai budaya tradisional serta norma sosial ketat. Oleh sebab itu, munculnya video asusila semacam ini dianggap sangat bertentangan dengan karakter masyarakat setempat.
Diduga kuat lokasi pembuatan video berada di wilayah Puruk Cahu sehingga nama daerah ikut terseret dalam kontroversi besar-besaran ini. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa citra baik daerah bisa ternoda akibat tindakan individu tertentu.
Masyarakat lokal maupun netizen secara luas memberikan reaksi keras terhadap fenomena viral ini. Banyak pihak mengecam tindakan perempuan dalam video karena dinilai meresahkan publik sekaligus berpotensi merusak nama baik wilayah Puruk Cahu secara keseluruhan.
Selain itu, kasus seperti ini juga membuka diskusi penting tentang dampak negatif media sosial jika digunakan tanpa kontrol etika dan moralitas yang jelas.
Penyebaran konten asusila tidak hanya melanggar norma agama dan budaya tetapi juga berpotensi memicu gangguan psikologis bagi anak-anak muda serta generasi penerus bangsa jika tidak segera ditangani serius oleh semua pihak terkait.
Secara hukum Indonesia sendiri telah mengatur larangan penyebarluasan konten pornografi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta peraturan pelengkap lainnya seperti UU Pornografi No 44 Tahun 2008.
Pelaku penyebar atau pembuat konten serupa dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga hukuman penjara sesuai ketentuan berlaku.
Dari sisi etika bermedia sosial pula diperlukan kesadaran kolektif agar pengguna internet mampu memilah mana informasi atau hiburan sehat versus hal-hal negatif berbahaya untuk diri sendiri maupun lingkungan digital mereka.
Penting bagi masyarakat untuk bersikap bijaksana saat menghadapi fenomena viral semacam ini:
Dengan langkah-langkah preventif bersama-sama inilah kita bisa menciptakan ekosistem media sosial yang aman nyaman sekaligus produktif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.(*/red)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News