PERISTIWA – Jakarta, 14 Juni 2025. Kehebohan di media sosial Kabupaten Berau kembali mencuat setelah beredarnya video syur berdurasi 2 menit 33 detik yang menampilkan sepasang sejoli diduga warga setempat. Namun setelah diselidiki, ternyata video yang viral tersebut bukanlah kasus baru melainkan kejadian lama yang sudah ditangani pihak berwajib.
Video Syur di Berau Video Lama yang Kembali Viral
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, memberikan klarifikasi tegas terkait video yang sedang ramai diperbincangkan warga. Menurutnya, pihak kepolisian telah menerima laporan dan informasi terkait video tersebut, namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa ini adalah kasus lama yang telah selesai diproses secara hukum.
“Setelah kami telusuri, ternyata itu video lama. Pelaku berinisial H sudah ditangkap dan dipenjara sejak tahun lalu usai dilaporkan oleh korban berinisial Y,” jelas Siswanto pada Rabu (11/6/2025).
Pemeran Video Syur di Berau Sudah Tidak Berdomisili di Berau
Dalam penjelasannya, Iptu Siswanto juga mengungkapkan bahwa korban dalam kasus tersebut saat ini sudah tidak lagi berdomisili di Kabupaten Berau. Hal ini menunjukkan bahwa dampak dari kasus tersebut telah mempengaruhi kehidupan korban hingga harus meninggalkan tempat tinggalnya.
“Kalau tidak salah, korban sudah pindah. Saat ini tidak tinggal di Berau lagi,” ujar Siswanto.
Penyebaran Ulang Video Syur Di Berau
Meskipun kasus ini telah mendapat penanganan hukum yang tepat dan pelaku sudah menjalani hukuman, penyebaran ulang video tersebut di media sosial berpotensi menimbulkan trauma baru bagi korban. Fenomena ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya etika dalam berinteraksi di ruang digital.
Penyebaran kembali konten seperti ini tidak hanya melanggar privasi korban, tetapi juga dapat membuka kembali luka lama yang mungkin sudah mulai sembuh. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Konteks Video Syur Kasus Serupa di Berau
Kabupaten Berau memang tidak asing dengan kasus-kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir. Pada Februari 2025, misalnya, terjadi kasus video syur yang melibatkan seorang pelajar SMA dengan pelaku berinisial A (20) yang akhirnya ditangkap di Jember setelah tiga bulan buron. Kasus tersebut juga bermula dari rasa sakit hati karena putus cinta, yang kemudian berujung pada penyebaran video pribadi sebagai bentuk balas dendam.
Dalam kasus lain, Unit PPA Polres Berau juga pernah menangani kasus video asusila yang melibatkan pasangan sesama jenis, di mana salah satu pemeran masih berusia 14 tahun. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masalah penyebaran konten tidak senonoh masih menjadi tantangan serius di wilayah ini.
Polres Berau melalui Unit PPA telah menunjukkan komitmen kuat dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perlindungan perempuan dan anak. Berbagai kasus yang berhasil ditangani menunjukkan keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Dalam kasus video syur yang kembali viral ini, meskipun pelaku sudah menjalani hukuman, pihak kepolisian tetap memberikan perhatian terhadap dampak penyebaran ulang yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku, tetapi juga meliputi perlindungan terhadap korban dari dampak jangka panjang.
Kasus video syur yang kembali viral di Berau ini menjadi pengingat bahwa keadilan hukum memang telah ditegakkan dengan dipidananya pelaku, namun dampak sosial dan psikologis dari kejadian tersebut dapat terus berlanjut jika masyarakat tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Oleh karena itu, kesadaran kolektif tentang etika digital menjadi kunci penting dalam mencegah trauma berulang bagi para korban.(UA/Red)