BerandaBerita"Tangan Besi" Tak Hanya TAPM Yang Dipecat Sepihak, Kemendes PDTT Pun Pecat...

“Tangan Besi” Tak Hanya TAPM Yang Dipecat Sepihak, Kemendes PDTT Pun Pecat Seorang PD

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Bukan hanya, Mashudi yang statusnya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di kabupaten Lumajang yang dipecat secara sepihak atau tak jelas alasannya oleh Kemendes PDTT.

Namun, pemecatan sepihak yang ditengarai persoalan Politik yang terjadi pada tahun 2023 pun terjadi pada Sirojul Munir, seorang Pendamping Desa (PD) Kabupaten Jember. Pemecatannya pun tidak jelas atau sepihak. Pasalnya, sampai saat ini Dia tidak mengetahui alasannya.

“Di SK No 5 tahun 2023 nama saya masih ada atau tercantum. Namun, penempatan tugas di Kabupaten mana atau di kecamatan mana di hilangkan,” ujarnya, Kamis (11/6/2024)

Sirojul Munir pun mengatakan bahwa dirinya  tidak menyangka, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau yang kemudian disebut Kemendes PDTT yang katanya professional, memutus kontrak secara sepihak. “Ngak Sangka saya, mas,” ucapnya, terheran-heran.

PD Kabupaten Jember tersebut yang akrab disapa Munir ini menceritakan, mengetahui pecat sepihak, saat itu dirinya menelusuri dan menanyakan. Awalnya Munir menanyakan perihal penempatannya ke atasannya. Namun, tak mendapat respon, jawabannya tidak jelas.

“Waktu itu saya, konfirmasi ke Koordinator Kabupaten (Korkab) nya, Dodik Merdiawan, saya ditempatkan di kabupaten mana dan kecamatan mana. Namun Pak Dodik menjawab, tidak banyak mengetahui tentang hal itu,” katanya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Munir pun berkomunikasi dengan Koordinator Provinsi Jawa Timur (Jatim), Ari Asyari. Namun, jawabannya yang sama, bahkan tambah parah, Ari tidak begitu menggubris.” Malah saya di suruh banyak membaca Sholawat,” ucapnya.

Perjuangan Munir tak berhenti disitu. Dia masih terus mencari keadilan dengan berkirim surat kepada Kemendes. Harapannya, Munir memperoleh jawaban jelas dari Lembaga Negara yang mengatur tentang Pemerintah Desa tersebut. Namun, tidak juga mendapat kejelasan.

“Kok Begitu ya lembaga yang berada di Negara Indonesia ini. Apa mentang mentang saya orang biasa dan masyarakat biasa tidak di gubris. Dan mereka adalah para penguasa sewenang wenang menghilangkan nama orang?. Sampai saat ini saya menunggu penempatan itu,” tandasnya. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini