JEMBER, Pelitonline.co – Korban meninggal kecelakaan backhoe di Darungan Tanggul yang menyebabkan meninggalnya Awidi, dipastikan tidak terkaver Jasa Raharja. Padahal jika bisa terkaver, keluarga korban berhak menerima uang Rp 50 juta.
Kepastian itu disampaikan Kasat Lantas Polres Jember, melalui Kanit Lakalantas Ipda Edy Purwanto. Kepada sejumlah wartawan, Edy menyampaikan bahwa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja.
“Sudah kami koordinasikan dengan Jasa Raharja, namun tidak bisa,” katanya.
Seperti yang dikutip ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c yang ada di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menyebut bahwa alat berat bukan alat transportasi umum.
Padahal saat wartawan media ini mendatangi rumah duka, korban meninggal tergolong orang tidak mampu. Bahkan, sampai akhir hayatnya, korban tidak memiliki keluarga. Dia tergolong hidup sebatangkara. Hanya tinggal bersama keponakannya.
Perlu diketahui, pihak kepolisian tidak mengungkapkan secara terbuka identitas pemilik alat beratnya. Hanya saja mereka memberikan inisial HM.
Inisial itu mirip dengan kabar yang beredar di tengah masyarakat, bahwa HM memiliki kemiripan nama dengan nama Ketua Partai NasDem.
Diberitakan sebelumnya, Sopir Backhoe yang sempat diamankan di kantor desa Darungan itu, mengaku diperintah bosnya yang merupakan Ketua Partai NasDem.
Namun, sayangnya belum sempat menanyakan namanya, Dua Polisi datang dan segera mengamankan atau membawa sang Sopir ke Mapolsek Tanggul. (Awi/Yud)