Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Tutup Pengaduan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ricky R

April 28, 2024

2
Min Read
LE (perempuan) didampingi Udik Kuasa Hukumnya, bersama Kanit Reskrim Polsek Kaliwates Joko Sudikdo di Polsek Kaliwates (foto : Yudi)

JEMBER, Pelitaonline.co- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah yang diadukan oleh HMP dengan pihak teradu LE ke Polsek Kaliwates, berakhir dan di tutup.

Hal tersebut disampaikan Ihya Ullummiddin SH selaku kuasa hukum dari LE, bersama kliennya Rabu (24/4/2024) usai mengadakan pertemuan dengan pihak Polsek Kaliwates.

“Tadi Kanit Reskrim AKP Joko Sudikdo didampingi penyidik Aipda Dhian Saputra menyatakan kasus ini berakhir dan ditutup,” ujar Ihya Ullummiddin, SH,

Kuasa hukum yang akrab disapa Udik ini mengatakan, alasan pemberhentian kasus tersebut, karena pengaduan kasus itu tidak memenuhi unsur pidana.

“Kasus itu sebenarnya sudah di klarifikasi oleh LE pada bulan Desember 2023 dengan menunjukkan bukti rekening koran atau mutasi transfer antara LE dan HMP,” ujar Udik

Baca Juga :  Donor Darah Bukan Hanya Untuk Kemanusiaan Tetapi Juga Sedekah

Setelah klarifikasi dan Polisi memandang tidak ada unsur pidananya kata Udik, digelarlah Mediasi antar kedua belah pihak. Namun karena tidak menemukan titik temu.

” Karena tidak ada titik temu, maka Polsek Kaliwates mengakhiri dan menutup dugaan yang dilaporkan HMP,” katanya kepada media.

Udik menerangkan, diketahui HMP mengadukan  dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah ke Polsek Kaliwates pada bulan November.

Dengan ditutupnya kasus oleh Polsek Kaliwates, pihaknya melaporkan HMP ke Polres Jember, Polda Jatim dan Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Udik juga mengatakan bahwa pihaknya  telah mengadukan HMP ke Polres Jember, Polda Jatim bahkan ke Mabes Polri, OJK serta BI dan pihak lainnya, terkait penghimpunan dana tanpa ijin Bank Indonesia (BI)

Baca Juga :  Infrastruktur Jalan Jadi Isu Krusial, Dogol DPRD Jember : Warga Agar Ikut Berpatisipasi Mengawasi

“Kami melihat, HMP sudah melakukan pencemaran nama baik di medsos dan sesuai UU  yang berlaku yakni UU ITE nya, termasuk pihak lainnya, salah satunya akun cv.r  di ig dan masih berproses semua,” bebernya.

Udik berharap pihak kepolisian tetap komitmen untuk bekerja dengan baik dan profesional dalam penanganan kasus yang sudah dilaporkan, demi menjaga marwah dan nama baik Kepolisian Indonesia khususnya Polres Jember.  (Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×