JEMBER, Pelitaonline.co – Sesuai dengan surat edaran Mendagri, bahwa Pilkades serentak dan Pengganti Antar Waktu (PAW), ditunda selama 2 bulan, terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021.
Namun, tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencana (rancang) terus berjalan, seperti tes tulis bagi Desa yang lebih dari lima calon. Karena hal itu tidak diatur dalam Surat Edaran.
Artinya, dalam surat edaran Kemendagri diperbolehkan menjalankan tahapan Pilkades. Seperti ujian tulis, tapi hanya penetapan saja. Namun pemungutan suara tanggal 30 November sesuai Edaran Mendagri.
Demikian dikatakan, Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Jember, usai Rapat Dengar Pendapat di ruang Banmus Kantor DPRD Jember, Kamis (12/8/2021).
Dia menjelaskan, alasan Mendagri mengeluarkan surat edaran tersebut, kemungkinan besar, supaya Bacakades tidak menduga, kalau penundaan Pilkades bukan karena PPKM level.
“Agar tidak ada dugaan antar calon. Ini agar betul-betul sudah Off dalam kegiatan dan tidak mengusung masa, untuk cari suara,” katanya.
Diketahui, ujian tulis akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus dan Penetapannya pada 20 agustus. Adapun indikator kelulusannya mengacu pada hasil Nilai rangking 1,2,3,4,5 dan diambil 5 nilai terbaik. (Awi/Yud)