Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden: Apa Saja yang Harus Dipenuhi?

Ricky R

June 27, 2025

5
Min Read
Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, syarat menjadi wakil presiden, pemilu Indonesia, UUD 1945, UU Pemilu, kewarganegaraan, integritas pemimpin, batas usia calon, KPU

Syarat Tambahan yang Perlu Diketahui

Selain syarat utama, ada beberapa ketentuan tambahan yang juga penting dalam syarat menjadi presiden dan wakil presiden. Misalnya, calon harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memenuhi ambang batas dukungan (parliamentary threshold). Berdasarkan UU Pemilu 2017, partai harus memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Selain itu, calon presiden dan wakil presiden tidak boleh menjabat lebih dari dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Aturan ini ada di Pasal 7 UUD 1945 dan bertujuan mencegah monopoli kekuasaan. Jadi, kalau seorang presiden sudah menjabat dua kali, dia tidak bisa mencalonkan diri lagi.

Baca Juga :  Observer Adalah Pihak Penting dalam Demokrasi, Ini Tugas dan Wewenangnya

Ada juga syarat administratif, seperti mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dokumen lengkap, termasuk surat keterangan bebas dari kasus hukum. Semua ini memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan.

Isu Terkini Seputar Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden

Belakangan, syarat menjadi presiden dan wakil presiden jadi sorotan publik, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023. Putusan ini mengubah batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, memungkinkan figur di bawah 40 tahun mencalonkan diri asal pernah menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini memicu pro dan kontra. Banyak yang menilai ini membuka peluang bagi generasi muda, tapi ada juga yang khawatir soal kematangan pengalaman.

Baca Juga :  Menguak Sejarah Amandemen UUD 1945: Perjalanan Konstitusi Bangsa

Data dari X menunjukkan bahwa topik ini ramai dibahas, dengan lebih dari 10.000 unggahan sejak putusan MK diumumkan. Netizen terbagi: sekitar 60% mendukung perubahan ini karena dianggap lebih inklusif, sementara sisanya mempertanyakan dampaknya pada stabilitas politik. Meski begitu, KPU tetap menegaskan bahwa semua calon harus memenuhi syarat administratif dan hukum yang berlaku.

Mengapa Syarat Ini Penting?

Syarat menjadi presiden dan wakil presiden bukan cuma aturan formal, tapi juga cerminan harapan rakyat. Pemimpin negara harus punya integritas, kapabilitas, dan komitmen untuk memajukan bangsa. Bayangkan kalau syarat ini longgar—bisa-bisa orang yang tidak kompeten atau bermasalah hukum malah terpilih. Itu sebabnya, setiap syarat dirancang untuk menyaring calon terbaik.

Baca Juga :  Onsite Artinya dalam Dunia Kerja: Penjelasan Lengkap untuk Pemula

Ambil contoh syarat kesehatan. Jabatan presiden dan wakil presiden menuntut stamina tinggi. Mereka harus siap bekerja 24/7, mengambil keputusan kritis, dan menghadapi tekanan publik. Pemeriksaan kesehatan yang ketat memastikan calon mampu menjalani tugas ini tanpa kendala.

Tantangan dalam Memenuhi Syarat

Meski terlihat sederhana, memenuhi syarat menjadi presiden dan wakil presiden tidak selalu mudah. Misalnya, syarat dukungan partai politik sering jadi hambatan bagi calon independen. Sistem politik Indonesia tidak mengizinkan calon di luar partai, sehingga figur potensial tanpa dukungan politik besar sering kesulitan maju.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×