Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Suami Grebek Istri Bersama Pria Lain di Kamar Hotel

Mediasi soal Penggrebekan Istri di kamar Hotel (foto: Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – SG (36) pria asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang menggerebek istrinya berinisial MS yang sedang asyik memadu kasih dengan pasangan gelapnya berinisial SO.

Aksi tangkap tangan tersebut dilakukan SG bersama saudaranya, di sebuah kamar hotel yang berada di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Kamis (10/2/2022) malam sekira pukul 19.00.

Menurut SG, peristiwa ini dimulai ketika MS pergi meninggalkan rumah tanpa pamit Rabu siang. Merasa khawatir, SG mulai mencari dan menelusuri keberadaan sang istri.

“Tidak disengaja, saya mendapat informasi, bahwa istri saya berada di sebuah hotel, di Gumukmas bersama pria lain,” katanya.

Dari informasi di lokasi disebutkan, lanjut SG, istri dan kekasih gelapnya (SO) check in hotel pada Kamis siang di kamar nomor 03.

“Setelah saya telusuri ternyata istriku ada di sebuah penginapan di Gumukmas, saya berangkat mengajak saudara. Ternyata benar setelah saya ketok di kamar ada istri dengan laki-laki lain,” ujar SG.

Tidak ada aksi kekerasan dalam penggerebekan pasangan selingkuh itu. Security hotel yang melihat potensi kegaduhan tersebut langsung sigap mengawal SG dan mengamankan istri serta selingkuhannya yang berasal dari Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Lumajang.

Kedua pasangan haram tersebut akhirnya digelandang ke Mapolsek Gumukmas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menahan keduanya, sebagai tersangka pelaku dugaan perzinahan, atas laporan SG.

Peristiwa ini mendapat atensi dari Kepala Desa Sukoharjo tempat domisili SG. Isnihuda yang mendapat laporan dari warganya yang ikut datang ke Mapolsek Gumukmas menyesali adanya kejadian tersebut.

Isnihuda menyebut, sempat ada mediasi antar pihak berperkara, dan diputuskan masalah ini akan dibawa ke jalur hukum.

“Setelah ada mediasi antara suami dan istrinya serta kerabatnya, kami memutuskan bahwa hal ini akan diteruskan ke ranah hukum,” tandasnya. (Mam/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa