JEMBER, Pelitaonline.co – Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Tahun 2022, sudah mulai dipersiapkan. Guna memaksimalkan kinerja pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Hal itu, terlihat dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Senin (4/10/2021) pagi. Salah satu program Pemkab Jember yakni akan membentuk Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Dinas tersendiri.
“Selama ini Jember belum memiliki Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Padahal harus memiliki, sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyono Sembodo, usai melakukan rapat Pansus Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah di lantai 3 Kantor DPRD.
Menurutnya, pembentukan Dinas Damkar ini sendiri bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, guna mengatasi bencana kebakaran. Supaya lebih praktis dan efisien, serta proses mengatasi kebakaran lebih cepat.
“Sehingga, melalui langkah ini (pembentukan Dinas), tentunya pencegahan bencana kebakaran akan terlaksana dengan baik dan lebih efektif, jika ada Dinas yang lebih otonom mengatasinya,” terangnya.
Pembentukan Dinas Damkar ini sambung Ratno, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah.
“Hal itu, juga diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.” Tandasnya. (Diq/Awi/Yud)