SITUBONDO, Pelitaonline.co – Situbondo kembali memperoleh penghargaan bergengsi, karena dinobatkan sebagian kabupaten terinklusif atau ramah disabilitas di Jawa Timur (Jatim).
Pemberian penghargaan itu, dilakukan oleh USAID Mitra Kunci, sebuah badan pembangunan internasional Amerika Serikat yang bergerak di bidang ekonomi, pembangunan dan kemanusiaan untuk negara-negara di dunia. Khususnya pada ketenagakerjaan dan kewirausahaan yang inklusif.
Menanggapi hal itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi berterima kasih terhadap Pemerintah provinsi Jatim dan USAID Mitra Kunci yang telah memberikan pendampingan terhadap kota santri ini, dalam mewujudkan kesetaraan dan inklusifitas bagi kaum difabel.
“Terima kasih kami ucapkan. Dengan penghargaan ini, maka terus menginspirasi pemerintah daerah untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif. Sehingga kaum pemuda yang berkebutuhan khusus juga dapat berpartisipasi,” terang saat dikonfirmasi di Ruang Intelligence Room (IR), Kamis (7/10/2021)
Menurutnya, penghargaan tersebut, merupakan wujud nyata pemerintah daerah yang berusaha meningkatkan martabat, hak dan kesejahteraan kaum disabilitas .”Ini semua berkat kerja keras seluruh masyarakat Situbondo,” tutur pria yang akrab disapa Bung Karna ini.
Oleh karena itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Situbondo agar memberikan pelayanan terbaik kepada kaum disabilitas. Lanjut Bung Karna, khususnya dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi.
“Kami terus memberikan pelatihan-pelatihan kerja dan berwirausaha kepada mereka. Sehingga kemampuan kaum disabilitas terus berkembang dengan baik,” tambahnya.
Melalui langkah itu, lanjutnya, supaya mereka yang berkebutuhan khusus ini, memiliki ketrampilan lebih, sehingga bisa bersaing di dunia kerja.
“Kami ingin mereka (kaum disabilitas -red) mendapatkan tempat yang baik di Lingkungan Pemkab Situbondo maupun perusahaan-perusahaan serta berekreasi sendiri,” Bung Karna membeberkan.
Sementara itu, Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Hermawan Estu Bagijo berharap seluruh Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk melaksanakan undang-undang nomor 13 tahun 2003, Pasal 13, yang berbunyi bahwa, setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk mendapat pekerjaan dan penghasilan yang lain.
“Dan sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016. Khususnya pasal 53, ayat (1). Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya. Untuk perusahaan swasta paling sedikit 1 persen,” jelasnya. (Ron)