Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Sidang lanjutan perkara Gugatan Perdata 2 Triliun, Legal Bank Bukopin Bungkam

Suasana waktu perkara gugatan perdata Bank Bukopin di PN Jember (foto: Yudi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Sidang kedua atau lanjutan perkara gugatan perdata Bank Bukopin senilai 2 Triliun rupiah kembali ditunda. Bagian legal Bank Bukopin enggan berkomentar, saat di konfirmasi Awak Media.

Majelis Hakim yang dipimpin Sigit, SH, MH mengatakan bahwa ketua Majelis hakim Totok masih cuti sedangkan dirinya hanya memimpin sidang untuk menunda minggu depan.

Menurut, Ihya Ullumiddin Kuasa Hukum Feny Febrianti selaku ahli waris almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Jember menerima penundaan sidang minggu depan.

“Hari ini sidang kembali ditunda minggu depan karena ketua Majelis Hakim Totok diluar kota,” ujarnya.

Udik sapaan akrab Kuasa Hukum Penggugat menerangkan, bahwa pihaknya tetap berpegang sesuai gugatan yang diajukan termasuk nilai kerugian yang dialami sebesar 2 Triliun rupiah.

“Kami ikuti sesuai tahapan persidangan, untuk gugatan kami tetap tidak berubah,” kata pria berambut gondrong itu.

termasuk nilai kerugian pihak kami sebesar 2 Triliun materiial dan immatriial,” katanya.

Udik berharap Majelis hakim  yang memeriksa tetap profesional, obyektif, terbuka, jujur dan netral. “Kami percaya Majelis hakim di PN Jember semuanya profesional dan integritasnya tidak perlu diragukan kembali,” tutupnya. (Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa