Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Sidang Gugatan Ke Bank Bukopin Legal Tak Menjawab, KPKNL Minta Keluar, Ada Apa?

Kuasa hukum Penggugat Udik saat di sidang lanjutan gugatan dua triliyun pada Bank Bukopin (foto: Yudi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Sidang lanjutan gugatan ahli waris debitur Bank Bukopin Suciwati berlangsung cepat. Pasalnya, pihak tergugat tidak siap saat ditanya oleh Majelis Hakim

“Memang agenda jawabannya Minggu berikutnya,” dalih Legal Bank Bukopin, Zaky Kekeh saat diwawancara sejumlah media usai sidang, Selasa (23/11/2021).

Saat ditanya, tidak bisa menjawab permintaan majelis hakim ketika sidang, Zaky kekeh mengatakan, sidang hari ini hanya membaca alur gugatan

“Agenda Minggu depan, jawaban memang sesuai role, kita berjalan sesuai pengadilan saja,” tandasnya.

Sementara pihak KPKNL yang turut menjadi tergugat di permasalahan tersebut Suherman mengatakan, menerima gugatan tergugat.

“Sebetulnya keberatan, sebab lelangnya tidak jadi,” ucapnya.

Suherman mengaku, tidak tahu bila yang dilelang bermasalah, bila terus bersidang, pihaknya siap. Namun, Ia berharap dikeluarkan dari persoalan atau sebagai tergugat.

“Sebab, ini lelangnya kan batal, jadi harapan kami, dikeluarkan sebagai tergugat,” ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Ihya Ulumuddin menyampaikan, bahwa agenda sidang hari ini pembacaan Gugatan dari pihaknya.

“Tadi sidang agendanya pembacaan Gugatan, majelis hakim melanjutkan untuk jawaban dan disampaikan minggu depan. Pihak Kantor Lelang sudah siap, namun bank Bukopin tidak siap,” katanya.

Oleh karenanya bank Bukopin tidak siap kata pria yang akrab disapa Udik ini,  majelis meminta Minggu depan, semua jawabannya disampaikan semua.

Udik ketika di tanya mengungkapkan, tetap sesuai Gugatan dan berharap semuanya dibuka dimuka persidangan agar jelas sesuai fakta.

“Kami yakin majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan bersikap adil, professional, obyektif Dan sesuai fakta,” Tandasnya. (Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa