Sepasang Kekasih di Jombang Ditangkap Polisi di Warung Lesehan, Sedang Apa?

Ricky R

January 7, 2021

1
Min Read

Jember, Pelitaonline.co – Sepasang Kekasih pengedar Okerbaya tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi di salah satu warung lesehan di kawasan Pasar Kecik Jombang Kecamatan Jombang oleh Unit Reskrim Polsek Jombang.

Pasangan Sejoli itu diantaranya Dita Permatasari (21) warga Dusun Kamaran Desa Kencong dan Ade Bagus Fahruroji (25) warga Dusun Ponjen Desa/Kecamatan Kencong.

Menurut Kapolsek Jombang AKP Koesmiyanto keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa Pil jenis Trex berlogo Y 40 klip dengan isi 200 butir, Pil Distro warna kuning sebanyak 14 butir yang terbagi 2 serta 2 buah handphone.

“Mereka ditangkap saat sedang menjual Okerbaya dan berpesta minuman keras (Miras) Oplosan di sebuah warung lesehan yang berada dikawasan Desa Keting,” Ujar Kapolsek berpangkat Balik tiga ini, Kamis (7/1/2021)

Baca Juga :  LPS Gelar Workshop Peran dan Fungsinya Pasca Disahkan UU No 4 Tahun 2023 di Malang

Saat dilakukan penyidikan Sambung Koesmiyanto, mereka mengaku sudah Dua bulan lebih menjalani bisnis haram tersebut.” Saya baru dua bulan berjualan obat seperti ini pak” ucap singkat Ade Bagus saat penyidikan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, kata Koesmiyanto, kedua tersangka berikut barang buktinya di amankan di rumah tahanan Mapolsek Jombang.

” Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.” Tandasnya. (Rir/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×