BerandaBerita TerkiniSekda Luruskan Pernyataan Ketua...

Sekda Luruskan Pernyataan Ketua DPRD Situbondo

Date:

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah beserta jajaran OPD Pemkab Situbondo gelar konferensi pers. Acara tersebut berlangsung di ruang Intelligence Room (IR), Rabu (20/4/2022).

Konferensi Pers dilakukan guna meluruskan pernyataannya Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi yang menyebut bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah sangat buruk. Bahkan legislator PKB itu mengatakan, Situbondo tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID) tahun 2022, lantaran ada beberapa item yang mendapat nilai E di katagori kinerja.

Syaifullah mengungkapkan, dapat atau tidak DID itu ditentukan oleh 5 (lima) kriteria utama. Yaitu opini BPK atas LKPD, penetapan Perda APBD 2021, penggunaan e-procurement, penggunaan e-budgeting, dan ketersediaan PTSP.

“Mari kita lihat, opini BPK dapat WTP (memenuhi -red), penetapan Perda APBD 2021 ini kita memang terlambat, yakni pada tanggal 5 April 2021 (tidak terpenuhi -red), penggunaan e-procuremen dapat BB (memenuhi -red), e-budgeting aktif (memenuhi -red), dan ketersediaan PTSP dapat nilai 74,337 (memenuhi -red),” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua F-KPAK Dwi Agus : Dirut PDP Bertindak Secara Feodal Layaknya Kompeni

Lebih lanjut, Syaifullah menyampaikan, ada satu item yang tidak terpenuhi, yakni penetapan Perda APBD 2021 yang terlambat. Dengan begitu Kabupaten Situbondo tidak memperoleh DID di tahun 2022 ini.

“Empat poin itu kita memenuhi, hanya saja yang penetapan Perda APBD 2022 tidak terpenuhi, karena adanya pergantian kepemimpinan pada waktu itu. Sehingga kita tidak dapat DID,” tambahnya.

Lebih jauh, Syaifullah menjelaskan, untuk katagori kinerja memang ada beberapa item yang mendapatkan  nilai E. Namun itu semua tidak berpengaruh terhadap dapat atau tidak dapatkan DID. Sebab nilai E tersebut berpengaruh terhadap besaran nominal DID yang akan diterima oleh pemerintah daerah.

“Memang tata kelola keuangan daerah di poin kemandirian daerah kita dapat nilai E. Karena fiskal kita masih bergantung kepada pemerintah pusat. Bondowoso sama dapat E juga, namun dia dapat DID, karena 5 kriteria utamanya terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tambak di Wilayah Jember Selatan Banyak Tak Memiliki IPAL, Kemana Dinas ?

Untuk itu ke depan, Syaifullah mengajak eksekutif dan legislatif agar tepat waktu dalam menetapkan Perda APBD. Dengan begitu, Kabupaten Situbondo bisa memperoleh DID. “Nilainya lumayan, pada tahun 2021 kita mendapatkan DID sekitar Rp36,26 miliar. Jadi supaya kita dapat DID lagi, mari penetapan Perda APBD harus tepat waktu,” tutupnya (Ron)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Episode 6 Serial “Boys in Love” Menampilkan Konflik Romantis

HIBURAN -  Episode terbaru Boys in Love menghadirkan ketegangan dan perkembangan hubungan antar tokoh utama. Shane (Mick Metas),...

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

 

×