BerandaHeadlineSapi Dicuri Tetangga, Terungkap dari Jejak Kaki Sapi

Sapi Dicuri Tetangga, Terungkap dari Jejak Kaki Sapi

- Advertisement -spot_img

JEMBER – Joko (41) warga Dusun Krajan Desa Kesilir Wuluhan, harus merasakan pengabnya tahanan Mapolsek Wuluhan, hal ini setelah polisi menetapkan dirinya sebagai pelaku Curwan (Pencurian Hewan) tunggal milik Temon Solihin (32) yang tidak lain tetangganya sendiri.

Menurut pengakuan korban, terungkapnya pencurian hewan yang dilakukan oleh Joko, saat, dirinya hendak memberi minum sapinya pada jam 5 pagi, saat itu sapi jenis limusin yang sedang hamil 8 bulan ini sudah raib dari kandangnya.

Kemudian ia melaporkan kasus pencurian sapi ini ke Mapolsek Wuluhan dan mencoba mencari tau keberadaan sapinya tersebut dengan mengikuti jejak telapak sapi.

“Saat saya telusuri, jejak sapi mengarah ke rumah pelaku, kemudian saya coba cek, sempat tidak menemukan sapi saya, karena sapi saya ditutupi terpal dan juga kayu, sehingga kesannya seperti tumpukan kayu,” ujar Temon saat menceritakan peristiwa ini kepada wartawan Rabu (11/11/2020) di Mapolsek Wuluhan.

Berdasarkan petunjuk telapak kaki sapi, korban bersama polisi melakukan olah TKP, kemudian dari petunjuk tersebut, sapi pelaku berhasil ditemukan setelah 3 jam dari laporannya ke Mapolsek Wuluhan, sedangkan pelaku sendiri berhasil diamankan 2 jam kemudian.

“Memang rumah saya sudah di satroni pelaku selama 3 hari ini, awalnya pelaki bermain ke rumah dengan alasan ajtar temannya pijat dan sempat saya suguhi kopi juga, kemudian besoknya, pelaku jalan jalan disekitar rumah bersama anaknya, dan terakhir ia sendirian lewat belakang rumah, dan menanyakan jalan pintas menuju rumahnya,” beber Temon.

Sementara Kapolsek Wuluhan AKP. Musyofah melalui Kanit Binmas Ipda Handoko, kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku diamankan oleh jajaran unit Reskrim saat berusaha melarikan diri dari rumahnya.

“Benar pelaku kita amankan saat hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dua jam setelah barang bukti sapi kita temukan,” ujar Ipda Handoko.

Menurut Ipda Handoko, dari pengakuan pelaku, ia terpaksa mencuri sapi milik tetangganya karena terlilit hutang, dan rencananya sapi hasil penjualan akan dibuat bayar hutang.

“Pelaku baru sekali ini tertangkap, dari pengakuannya, ia mencuri karena terlilit hutang, namun apapun alasan pelaku, pelaku sudah melanggar tindak pidana pencurian sapi,” beber Ipda Handoko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUajp tentang pencurian dan pemberatan, “Ancamannya diatas 7 tahun,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini