BerandaBerita TerkiniSaber Pungli Jember Sosialisasi...

Saber Pungli Jember Sosialisasi ke Lingkungan Pendidikan

Date:

JEMBER,Pelitaonline.co – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan.

Hal itu dilakukan, dalam Upaya membangun Pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan mendukung keterbukaan akses, layanan dan informasi.

Sasaran peserta adalah Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)ย  Negeri/Swasta SMA/SMK se-Kabupaten Jember di Aula PB. Sudirman, Kamis,(8/12/2022).

Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kapten Inf M Hari Yuwono mengatakan bahwa Satgas Saber Pungli melibatkan berbagai unsur, antara lain Inspektorat, Kodim, Polres, Kejaksaan dan lainnya.

“Tim satgas ini bekerjasama, kolaborasi dan bersinergi dalam melakukan komitmen pemberantasan dan pencegahan pungli di diberbagai sektor, termasuk sekolah,” ujarnya.

Fungsinya tambah Hari, untuk mencegah pungli di lingkungan sekolah, terlebih peran pendidikan sangat vital dalam membentuk generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Belasan Anggota DPRD, Tak Aktifkan Camera Saat Teleconference Rapat Paripurna

Sosialisasi Saber Pungli tersebut kata Hari, merupakan cara untuk menyadarkan masyarakat terutama di dunia pendidikan yang hingga saat ini masih banyak terjadi pungli.

“Sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan ini adalah cara untuk menyadarkan masyarakat kita bahwa, pungutan terutama di sekolah yang tidak memiliki dasar hukumnya harus segera dihentikan,” katanya.

Pasi Intel mengatakan dalam mencegah Pungli antara pihak sekolah dan masyarakat harus menyamakan persepsi, agar program dan kegiatan pendidikan tidak mengandung unsur pungli.

Selain itu, maraknya dugaan pungli disekolah dikarenakan adanya kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite sekolah dengan orang tua siswa.

“Sah-sah saja, apabila pihak sekolah meminta partisipasi masyarakat dalam kegiatan, terpenting sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1),” ucapnya.

Baca Juga :  Jember Barat Kini Ada Forsiwarjembar

Dijelaskan, bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Selanjutnya, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.

“Jadi yang namanya bantuan atau sumbangan itu gak boleh dipaksa harus sukarela dan tidak ditentukan,” terang Hari.

Hari berharap dengan adanya sosialisasi ini, para peserta dapat lebih memahami tentang batasan pungli, serta sanksi hukum yang menjadi konsekuensinya.

“Harapan kami, para peserta dapat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait pungli dan berkomitmen bersama untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, dan pungutan yang ada tidak enggak aneh-aneh, jadi dunia pendidikan itu benar-benar berjalan normal sesuai dengan aturan,”harapnya.

Baca Juga :  Desa Plalangan Punya Mesin Anjungan Layanan Mandiri Pertama di Jember!

Sementara Dandim 0824 Jember, Letkol Inf Batara C Pangaribuan, S.E menuturkan bahwa faktor penyebab pungli secara umum antara lain penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor budaya atau kultural, faktor terbatasnya SDM dan lemahnya sistem pengawasan atau kontroling.

“Dengan adanya sosialisasi ini dititik beratkan kegiatan preventif dengan bentuk kegiatan yang banyak upaya pencegahan atau meminimalisir terjadinya pungli. Diharapkan para peserta paham dan jangan sampai melakukan kegiatan yang melanggar hukum sehingga dilakukan pidana hukum,” tuturnya. (Mam/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

 

ร—