RS Siloam Tarik Biaya Pasien COVID 19 Sebesar 49 Juta, Keluarga Korban Tak Terima

Ricky R

November 16, 2021

2
Min Read
Andreas menunjukkan bukti Tagihan dan surat pembayaran untuk pasien Covid 19 yang dirawat di RS Siloam (foto: Siddiq)

JEMBER, Pelitaonline.co – Salah satu keluarga pasien COVID-19 di Kabupaten Jember Andreas bersama GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Luruk Rumah Sakit (RS) Siloam. Senin (15/11/2021)  petang.

Mereka, meminta Klarifikasi atas biaya perawatan yang dikenakan pihak Rumah sakit Siloam terhadap Pasien COVID-19 (ibu Andreas) sebesar 49 juta lebih. Pasalnya, seharusnya pasien Covid tidak dikenakan biaya sepeserpun alias ditanggung pemerintah.

Hal itu berdasarkan, Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/4344/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease (COVID-19) bagi rumah sakit Penyelenggaran pelayanan COVID-19.

Andreas, keluarga pasien mengatakan, hal itu terjadi, sewaktu membawa ibunya yang positif COVID-19 ke RS Siloam. Pihaknya sebelum memasuki perawatan dimintai uang muka sebesar 20 juta dan yang pembayaran yang terakhir sebesar 29 juta. Jadi total keseluruhan 49 juta.

Baca Juga :  Hentikan Bullying Siswa SD di Samarinda: Tragedi Terbaru dan Solusi Mendesak

“Sementara, pihak Rumah sakit tidak pernah menjelaskan apapun, kalau ada program dari pemerintah soal penanggungan Pasien COVID-19, ini pembodohan,” katanya, saat ditemui Pelitaonline.co usai melakukan mediasi di Lippo Plaza.

Andreas juga memaparkan, kalau RS Siloam ini memungut biaya orang-orang yang terdampak COVID-19.  Padahal pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan kalau biaya untuk pasien ditanggung pemerintah.

“Apabila, biaya perawatan pasien tidak dikembalikan dan masih berlanjut serta berbelit-belit, maka kami akan mengadu ke DPRD Jember, Bahkan kalau perlu saya bawa ke DPR RI,” tegasnya. (Diq/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×