BerandaBerita TerkiniRevisi Perda RT RW...

Revisi Perda RT RW Tak Segera Diserahkan, Patut Diduga Bupati Hambat Pembangunan Jember

Date:

Ketua PC PMII Jember menduga ada kepentingan lain yang di bungkus Bupati Hendy

JEMBER, Pelitaonline.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, hingga kini belum menerima draf Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) Tahun 2015 Bupati Hendy Siswanto,

Padahal, regulasi tersebut sangat penting bagi Eksekutif. Sebab Perda RTRW merupakan acuan keberlangsungan sekaligus sebagai peta untuk Pemkab Jember. Maka jika dasar hukum ini tidak segera di bahas akan menghambat pembangunan.

“Ini kemarin, Perda PGB (Pembanguan Gedung dan Bangunan) terkendala karena ketiadaan RT RW, jadi memang mendesak betul RT RW itu. Sudahlah kita tidak bisa bangun kalau seperti ini, jika tidak segera diselesaikan,” ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi , Senin (18/4/2022)

Menurutnya bahwa hingga kini DPRD masih menunggu draf Revisi Perda RTRW dan Rancana Detail Tata Ruang (RDTR) dari pihak Eksekutif. Oleh karena itu, Bupati Jember secepatnya mendorong Tim penyusunnya regulasi tersebut.

Baca Juga :  Perencanaan Bappeda Lemah, Porsi Pokir DPRD Jember Rp100 Miliar Tak Merata

“Tolonglah, pak Bupati untuk mengepres Tim penyusun, kalau bisa setelah lebaran ini, sudah Landing, baik RTRW maupun RDTR,” pinta Itqon

Itqon juga mengaku telah mengkomukasikan hal itu baik secara formal maupun Informal. Agar Bupati segera memproses Revisi Perda RT RW tersebut.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan, jika pembangunan Jember tidak mengacu pada RT RW, dikhawatirkan akan ada alih fungsi lahan yang menimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Kalau sampai tidak termaktub di RTRW maupun RDTR, terus terang yang saya khawatirkan lahan pertanian yang beralih fungsi jadi pemukiman,” terangnya.

Hal senada juga diucapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo. Menurutnya, jika Perda RT RW Tahun 2015 tidak segera direvisi, pastinya akan merugikan rakyat.

Baca Juga :  Video Jaksa Tasya Viral, Mengalahkan Video Bu Guru Salsa dan Bidan Rita

“Seperti Perda Pembangunan Gedung tidak bisa dilakukan, jika belum dilakukan itu, kalau ingin mengatasnamakan rakyat, agar pembangunan di Jember ini bisa dilaksanakan,” timpalnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Jember ini mengaku selalu menanyakan tentang kejelasan Perda RT RW kepada Bupati Hendy. Tetapi selalu tidak di jawab. Apa ubahnya dengan pemerintahan kemaren.

“Kalau begitu, jangan harap Janji Kampanye kemaren untuk membangun Jember akan terlaksana,” cetus Legislator yang akrab disapa Cak Ipung ini.

Cak Ipung menambahkan, bahkan sudah tujuh tahun persoalan RT RW itu tidak dibahas. Kalau hanya bangun jalan, itu kan teknis, gampang dilaksanakan, siapa pun bisa, asal ada anggaranya.

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jember Ahmad Hadinuddin mengatakan bahwa, jika segala cara sudah dilakukan oleh DPRD terkait RTRW, maka legislatif harus bisa mengambil langkah yang lebih berani.

Baca Juga :  Relawan Tik Jember Raih Penghargaan: Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

“Untuk mendapatkan Jawaban langsung dari Bupati, langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah interplasi, itu jalan terakhir. Jangan sampai nanti yang muncul main Pimpong, di tanya ke OPD terkait, suruh tanyakan ke yang lain, di tanyakan ke Bupati, Bupati masih tanya timnya,” tanggapnya

Oleh karena, penyerahan draf  Perda RT RW  molor, dan tidak segera diberikan ke DPRD, Hadinuddin patut menduga, adanya kepentingan-kepentingan yang dibungkus oleh Bupati Hendy dan kepentingan yang di bungkus itu, rentetannya pada banyak hal.

“Makanya kami ngomong, ada pemburu rente disini dan keadaannya itu sangat memungkinkan terjadi,” Tandasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Muadalah Adalah Sistem Pendidikan Pesantren Formal yang Diakui

Ensiklopedia - Muadalah adalah sistem pendidikan pesantren yang sudah sah diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari sistem...

Kode Alam Ikan Lele dan Tafsir Lengkapnya dalam Kehidupan

Ensiklopedia - Pernah nggak kamu mimpi ikan lele atau tiba-tiba lihat lele muncul di tempat aneh? Jangan buru-buru...

Episode 6 Serial “Boys in Love” Menampilkan Konflik Romantis

HIBURAN -  Episode terbaru Boys in Love menghadirkan ketegangan dan perkembangan hubungan antar tokoh utama. Shane (Mick Metas),...

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

 

×