JEMBER, Pelitaonline.co – Bencana tahunan yang sering terjadi di Kabupaten Jember, tentunya menjadi perhatian Pemerintah Daerah saat ini. Oleh karenanya, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang kebencanaan, mulai dari Mitigasi hingga penanganan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Sigit Akbari mengatakan, Perda itu perlu dilakukan sebagai pijakan hukum pemerintah, dalam mengatur anggaran, penanganan dan antisipasi bencana.
“Sudah kita siapkan, sekarang masih tahap kajian akademis, sebelum di bahas bersama legislatif,” ujar Sigit di Hotel Aston usai menjadi pemateri Reses DPRD Jatim, di Hotel Aston Kecamatan Kaliwates, Sabtu (27/11/2021).
Tapi, lanjut Sigit, Perda tersebut tidak mungkin bisa disahkan tahun ini. Sebab waktunya sangat mendesak sekali. Kemungkinan akan dibahas tahun depan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.
” Ya kemungkinan tahun 2022, baru bisa disahkan yang akhirnya Kabupaten Jember punya Perda Kebencanaan,” katanya.
Harapannya, kata Sigit, dengan adanya Perda tersebut, penanganan bencana di Kabupaten Jember akan lebih baik lagi. Baik dari segi anggaran, relawan dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bisa berjalan baik.
“Sementara, penangangan bencana masih berdasar pada Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor :188.45/1.12/2021 tentang status siaga bencana alam. seperti Banjir , Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung.” Tandasnya. (Awi/Yud)