Rawan Bencana, Jember Harus Punya Perda Kebencanaan

Ricky R

November 27, 2021

1
Min Read
Sigit Akbari Kepala BPBD Jember di Hotel Aston usai Menjadi Pemateri di Acara Reses DPRD Jatim (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Bencana tahunan yang sering terjadi di Kabupaten Jember, tentunya menjadi perhatian Pemerintah Daerah saat ini. Oleh karenanya, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang kebencanaan, mulai dari Mitigasi hingga penanganan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Sigit Akbari mengatakan, Perda itu perlu dilakukan sebagai pijakan hukum pemerintah, dalam mengatur anggaran, penanganan dan antisipasi bencana.

“Sudah kita siapkan, sekarang masih tahap kajian akademis, sebelum di bahas bersama legislatif,” ujar Sigit di Hotel Aston usai menjadi pemateri Reses DPRD Jatim, di Hotel Aston Kecamatan Kaliwates, Sabtu (27/11/2021).

Tapi, lanjut Sigit, Perda tersebut tidak mungkin bisa disahkan tahun ini. Sebab waktunya sangat mendesak sekali. Kemungkinan akan dibahas tahun depan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Caleg PKS Dapil 4 Mas Lery, Blusukan dan Sapa Masyarakat Mumbulsari

” Ya kemungkinan tahun 2022, baru bisa disahkan yang akhirnya Kabupaten Jember punya Perda Kebencanaan,” katanya.

Harapannya, kata Sigit, dengan adanya Perda tersebut, penanganan bencana di Kabupaten Jember akan lebih baik lagi. Baik dari segi anggaran, relawan dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bisa berjalan baik.

“Sementara, penangangan bencana masih berdasar pada  Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor :188.45/1.12/2021 tentang status siaga bencana alam. seperti Banjir , Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung.” Tandasnya. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×