Ratusan Pelaku UMK di Situbondo Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Ricky R

December 17, 2021

2
Min Read
Pemberian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) oleh pemerintah Situbondo Kepada Para UMK dilakukan Bupati Karna Suswandi (foto: Istimewa)

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten Situbondo, berupaya memberikan perhatian lebih, terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan memberikan sertifikat tanah.

Hal itu dibuktikan dengan  pemberian sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada 372 pelaku UMK dari pemerintah daerah  yang diserahkan langsung oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi, di Pendopo Graha Amukti Praja, Jumat (17/12/2021) .

“Pemberian sertifikat ini, gratis tidak dipungut biaya,” ujar Bupati yang akarab disapa Bung Karna ini dalam sambutannya.

Menurutnya, pemberian sertifikat tanah itu  sebagai bentuk perhatian pemerintah, dalam membantu para pelaku usaha mikro , agar mereka bisa meminjam modal usaha ke bank.

Baca Juga :  Bupati Situbondo Berharap DPC Harpi Melati Tingkatkan Kemampuan Rias Pengantin

“Sehingga usaha mikro mereka bisa berkembang pesat.Saya berpesan betul kepada bapak-ibu sekalian, tolong uangnya jangan dibuat untuk beli sepeda motor atau barang berharga lainnya. Kalau itu anda lakukan, ya percuma ada program ini,” Pesan Bung Karna kepada pelaku UMK.

Selain itu, bapak dua anak ini menuturkan bahwa , dengan adanya SHAT ini, otomatis tanah milik pelaku usaha mikro , memiliki kekuatan hukum tetap di mata negara, sehingga tidak bisa diambil orang lain secara sembarangan.

“Sehingga bisa menghindari konflik sengketa tanah yang berpotensi terjadi kapan saja. Biasanya dengan keluarga maupun tetangga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Situbondo Nugroho menjelaskan bahwa , terdapat beberapa kriteria , bagi pelaku UMK yang berhak menerima SHAT .

Baca Juga :  Pemdes Pecoro Bagikan BLT DD Pada 65 Penerima Manfaat

“Seperti, mempunyai usaha mikro yang masih aktif, tanah yang akan diikutkan SHAT tidak dalam sengketa, induk dari bidang tanah maksimal dalam bentuk akta jual beli dan luas tanah tidak lebih atau kurang dari 2 Hektar,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Situbondo, Ahmad Farhan Arif berpesan agar pelaku usaha mikro menjaga SHAT gratis ini dengan baik, sebab jika hilang pengurusannya sangatlah ribet.

“Jangan sampai hilang, karena sangat sulit untuk mengurusinya kembali. Mulai dari meminta surat kehilangan dari desa dan kepolisian, harus bersedia diambil sumpah. Kemudian masih harus diumumkan pada media massa selama dua bulan.” Terangnya. (Ron)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×